Di Usia Senja, Akses Rumah Terancam: Kisah Alex Ondang dan Polemik Portal Taman Yasa
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Di usia 85 tahun, Alex Ondang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Namun warga Perumahan Taman Yasa, Jalan Taman Ayu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali ini justru diliputi kecemasan. Setiap hari ia resah memikirkan rencana pemasangan portal yang berpotensi menutup akses keluar-masuk ke rumah tinggalnya sendiri.
Kondisi fisik yang renta dan sakit-sakitan membuat tekanan psikologis itu semakin berat. Alex mengaku sulit tidur sejak menerima kabar rencana penutupan akses tersebut. Dalam satu malam, ia hanya mampu terlelap sekitar dua jam karena terus memikirkan nasib tempat tinggalnya.
“Semalam saya cuma tidur dua jam karena memikirkan rencana portal itu. Keadaan saya begini, sudah tua. Saya benar-benar stres,” ujar Alex, Senin (26/1/2026).
Alex menuturkan, sejak awal ia berupaya mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggalnya. Ia bahkan datang sendiri melapor domisili kepada aparat setempat. Pengalamannya puluhan tahun sebagai RT di Jakarta membuatnya paham pentingnya tertib administrasi dan hidup bermasyarakat.
“Kita bukan mau menang atau cari kalah. Kita mau cari jalan win-win solution. Tapi ternyata tidak ada kompromi. Kalau begitu, kita hadapi sesuai hukum,” katanya.
Menurut Alex, pemasangan portal sejatinya tidak menjadi masalah jika bertujuan menjaga ketertiban lingkungan. Ia juga tidak keberatan membayar iuran sepanjang nilainya wajar dan transparan. Namun, portal yang dipasang untuk mengisolasi warga karena tidak menjadi anggota asosiasi dinilainya sebagai tindakan yang keliru.
“Portal boleh saja kalau untuk tertib. Bayar iuran yang wajar, tidak masalah. Tapi ini portal untuk mengisolasi kita karena bukan member. Itu yang salah,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum asosiasi yang mengatur akses warga ke rumahnya sendiri. Jika asosiasi tersebut tidak memiliki izin resmi, Alex menilai tidak ada legitimasi untuk membatasi hak warga negara di atas tanah miliknya sendiri.
“Kalau memang asosiasi itu tidak berizin, lalu atas dasar apa mereka mengatur orang Indonesia di tanahnya sendiri?” ujarnya.
Alex menegaskan tetap mengedepankan jalan damai. Namun jika akses benar-benar ditutup, ia siap menempuh jalur hukum. Baginya, hukum Indonesia menjadi pegangan utama untuk mencari keadilan.
“Kalau benar-benar ditutup, saya akan tempuh jalur hukum. Saya tetap ingin damai, asal adil dan win-win. Tapi pegangan saya hukum Indonesia,” tandasnya.
Anak Alex, Henny Suryani Ondang, mengungkapkan bahwa penutupan akses tersebut dikaitkan dengan kewajiban pembayaran iuran. Ia mengaku diminta membayar uang keanggotaan sebesar 2.500 dolar AS, ditambah iuran keamanan dan kebersihan yang jika diakumulasi mencapai hampir Rp450 juta selama tujuh tahun.
Padahal, menurut Henny, rumah tersebut tidak ditempati selama tujuh tahun terakhir. Ia menilai pungutan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi melanggar hukum.
“Saya anggap ini ilegal, mengarah pada pemerasan, dan bentuk main hakim sendiri karena mereka menutup akses jalan,” tegas Henny.
Henny juga mempertanyakan transparansi penggunaan iuran bulanan yang mencapai lebih dari Rp5 juta. Alasan pembayaran untuk akses jalan dinilai tidak sesuai fakta, karena pemilik sah jalan tersebut disebut tidak pernah memungut iuran apa pun.
Selain iuran rutin, keluarga ini mengaku kerap dibebani pungutan tambahan yang disebut sebagai special assessment, dengan nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap beberapa bulan, tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya.
Masalah lain yang mencuat adalah dugaan pelanggaran peruntukan kawasan. Dalam dokumen lease agreement, kawasan tersebut disebut hanya diperuntukkan sebagai hunian. Namun di lapangan, beberapa unit vila justru disewakan secara komersial melalui platform sewa jangka pendek.
Ironisnya, salah satu vila yang disewakan secara komersial itu diduga dimiliki oleh pengurus asosiasi sendiri. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan perjanjian awal dan memunculkan konflik kepentingan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Henny menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Ia berharap pemerintah daerah hadir untuk menertibkan pengelolaan kawasan perumahan yang dinilai membuat aturan sendiri di luar ketentuan hukum.
“Harapan saya, pemerintah hadir melindungi warga. Jangan sampai ada warga yang tidak bisa keluar-masuk rumahnya sendiri hanya karena aturan sepihak,” pungkasnya.
Sementara itu, pengurus Yayasan Perkumpulan Taman Yasa, Napoleon Putra, saat dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pemasangan portal akan dilakukan.
“Saya pastinya, saya kurang tahu ya. Apa jadi apa enggak saya kurang tahu ya. Hubungi Pak Nengah (Nengah Sukamerta, menejer komplek Perumahan Taman Yasa, red) aja ya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Henny menerima surat pemberitahuan pemasangan portal yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026. Surat tertanggal 19 Januari 2026 tersebut ditandatangani Napoleon Putra dan menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki kartu akses tidak akan diizinkan masuk ke kawasan perumahan.

Tinggalkan Balasan