193 Batang Kayu Ilegal Lintas Provinsi Disergap, Dalangnya Masih Gelap
Kayu Ilegal Diselundupkan Lewat Dua Truk
DIKSIMERDEKA.COM, Makassar— Peredaran kayu ilegal masih merajalela di Sulawesi. Aparat Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan pengangkutan 193 batang kayu ilegal di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dua sopir truk diamankan, sementara pengendali utama masih diburu.Penindakan dilakukan dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 20 Januari 2026. Dua pengemudi truk berinisial Y (27) dan F (30) diamankan di lokasi berbeda. Y ditangkap di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kayu Ilegal Lintas Provinsi Jalan Jauh
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk. Kayu tersebut diketahui berasal dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.Fakta ini menegaskan bahwa kayu ilegal lintas provinsi masih leluasa bergerak jauh sebelum akhirnya dihentikan. Jalur distribusi panjang ini kembali memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisasi di balik praktik pembalakan dan pengangkutan ilegal.
Dokumen Palsu, Modus Lama Terulang
Saat dimintai keterangan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu. Sementara tersangka Y membawa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang kemudian terbukti bermasalah.Pemeriksaan lanjutan menunjukkan nomor seri SKSHHKO tersebut telah digunakan sebelumnya. Artinya, dokumen itu palsu dan tidak sah. Modus dokumen palsu pada pengangkutan kayu ilegal kembali terulang, menandakan lemahnya efek jera terhadap pelaku.
193 Batang Kayu Ilegal Disergap, Dalang Masih Gelap
Saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar menegaskan bahwa nomor seri SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak dapat digunakan ulang. Setiap pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen sah.Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perkara ini akan terus didalami.“Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan. Kami akan menelusuri pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut,” tegasnya.Namun hingga kini, aktor intelektual atau pengendali utama kayu ilegal belum tersentuh. Yang tertangkap baru sebatas sopir.Kayu Ilegal Masih Merajalela, Hutan Jadi KorbanBerdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 20 huruf d KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.Ditjen Gakkumhut menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan. Namun kasus ini kembali menegaskan kenyataan pahit: kayu ilegal masih merajalela, sementara hutan terus tergerus dan pelaku utama kerap lolos dari jerat hukum.

Tinggalkan Balasan