DIKSMERDEKA.COM, Jakarta LBH Pers mencatat latar belakang pelaku kekerasan didominasi aktor negara. Polisi menempati peringkat teratas dengan 23 kasus, disusul pejabat publik 11 kasus dan TNI 6 kasus. Dominasi ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan anomali, melainkan pola berulang yang belum tersentuh pembenahan serius.

Alih-alih menjadi pelindung, sebagian aparat justru muncul sebagai sumber ancaman bagi kerja jurnalistik. Situasi ini sekaligus memperlebar jarak antara komitmen konstitusional kebebasan pers dan praktik kekuasaan di lapangan.


188 Aduan Masuk ke LBH Pers, Kebebasan Pers Masih Tertekan

Lonjakan kasus sejalan dengan meningkatnya laporan masyarakat. Sepanjang tahun pelaporan, LBH Pers menerima 188 pengaduan langsung melalui platform lapor.lbhpers.org. Angka ini mencerminkan tingginya rasa takut sekaligus keputusasaan korban dalam mencari keadilan.

Data pengaduan tersebut menjadi penegas bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung sistematis dan lintas wilayah.


LBH Pers: Teror Tak Terurai, Negara Gagal Hadir

Direktur LBH Pers, Mustafa, menegaskan Annual Report 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban publik atas kondisi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Tajuk Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai adalah refleksi kerja advokasi, pendampingan kasus, serta respons atas kebijakan publik yang mandek dan tak menemukan titik terang,” ujar Mustafa.

Menurutnya, tanpa koreksi serius dari negara, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang dengan wajah dan metode yang semakin halus.


96 Peristiwa Teror Media, Dari Kekerasan Fisik hingga Sensor Halus

Penanggung jawab laporan, Wildanu Syahril Guntur, memaparkan laporan tahunan ini mencakup lima aspek utama, mulai dari data kekerasan, pengaduan publik, advokasi ketenagakerjaan jurnalis, hingga proyeksi kebebasan berekspresi 2026.

Ia menyoroti pengulangan pola kekerasan dalam penanganan aksi, pengabaian negara terhadap pola serupa, hingga dugaan sensor untuk mengendalikan arus informasi.

“Tahun 2025 terdapat 96 peristiwa dengan sekitar 146 korban, baik individu, organisasi, maupun media,” tegas Guntur.


UU ITE hingga Revisi UU TNI, Advokasi Kebijakan Tak Pernah Sepi

Sepanjang 2025, LBH Pers juga melakukan berbagai advokasi kebijakan, antara lain uji materi UU Perlindungan Data Pribadi, uji formil revisi UU TNI, keterlibatan dalam advokasi KUHAP, serta kritik atas penerapan Pasal 32 UU ITE yang kerap menyasar kerja jurnalistik.

Langkah ini dilakukan karena regulasi yang ada kerap justru menjadi pintu masuk baru bagi kekerasan terhadap jurnalis.


AJI: 22 Teror Jurnalis, Pola Orde Baru Kian Terasa

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai kondisi kebebasan pers saat ini menunjukkan kemunduran serius.

“Teror simbolik seperti kiriman kepala babi, bangkai tikus, dan bentuk lainnya menguat. AJI mencatat sedikitnya 22 teror terhadap jurnalis. Perlu unit respons cepat untuk kekerasan fisik dan teror,” ujarnya.

Ia menilai situasi ini tak lepas dari menguatnya pola kekuasaan yang alergi kritik.


Kekerasan Simbolik Menguat, Wartawan Mulai Tak Berani Bertanya

Diskusi menghangat saat peserta dari AJI Jakarta menyinggung fenomena baru yaitu jurnalis tidak lagi mendapat intimidasi dengan kekerasan fisik, melainkan terlena dengan fasilitas liputan agar enggan mengajukan pertanyaan sensitif.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Filsafat UNJ Robertus Robert menegaskan bahwa praktik tersebut adalah bentuk kekerasan simbolik.

“Ini awal dari kekerasan fisik. Mekanisme kekuasaan bekerja dengan cara halus, tapi dampaknya sama: membungkam,” tegasnya.


2025 Jadi Tahun Kelam Kebebasan Pers, Demokrasi Ikut Terancam

Annual Report LBH Pers 2025 menegaskan satu pesan keras: ketika kekerasan terhadap jurnalis terabaikan, demokrasi ikut dipertaruhkan. Tanpa keberanian negara membenahi diri, bayang-bayang kuasa akan terus menekan ruang redaksi—pelan, senyap, namun mematikan.