Lapas Kerobokan Berikan Remisi Natal, Tujuh Narapidana Langsung Bebas
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 133 warga binaan, dengan tujuh orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan pemberian remisi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah.
Selanjutnya, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno; Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kadek Anton Budiharta; Kakanwil Bali, Decky Nurmansyah; serta Kepala Lapas Kerobokan, Hudi Ismono.
Pada Natal tahun ini, sebanyak 133 warga binaan menerima Remisi Khusus, terdiri atas 119 warga negara Indonesia dan 14 warga negara asing. Dari jumlah tersebut, tujuh orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan dan reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Ia mengajak para penerima remisi untuk menjadikan momentum Natal sebagai titik balik untuk terus berbenah diri.
“Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai anugerah untuk memperbaiki diri. Fokus menatap masa depan sebagai pribadi yang lebih baik dan bermartabat,” tegasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan