250 Ton Beras Ilegal di Aceh: Pukulan Serius bagi Kedaulatan Pangan
DIKSIMERDEKA.COM – Kasus penyelundupan 250 ton beras ilegal di Aceh, yang diduga melibatkan PT Multazam Sabang Group, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pukulan serius bagi kedaulatan pangan nasional dan bukti nyata adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan perbatasan serta tata kelola subsidi pangan.
Pemerintah selalu menekankan penguatan keamanan maritim, namun realitas di lapangan tampak jauh berbeda. Volume 250 ton beras bukan angka kecil sehingga tidak mungkin lolos tanpa operasi terencana. Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya jalur perbatasan Aceh ditembus, meski berada di jalur strategis Selat Malaka, panjang garis pantai dan koordinasi yang lemah antara Bea Cukai, TNI AL, dan Bakamla menjadi celah bagi sindikat penyelundup.
Lebih mengkhawatirkan, kasus ini bukan urusan pedagang kecil. Dugaan keterlibatan PT Multazam Sabang Group menunjukkan adanya rantai logistik rapi yang memfasilitasi penyimpanan dan distribusi beras ilegal. Ini menegaskan bahwa sistem pengawasan kita terlalu fokus pada pintu masuk resmi, sementara jalur ilegal dibiarkan leluasa.
Penyelundupan beras ilegal secara langsung, tentu akan merugikan petani lokal. Masuknya 250 ton beras murah menekan harga jual gabah Aceh dan Sumatera pada masa panen, merusak upaya pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan membuat margin keuntungan petani semakin tipis.
Selain itu, beras ilegal mengacaukan perhitungan stok nasional Bulog, membuat klaim swasembada pangan menjadi ilusi. Tidak melalui pemeriksaan karantina, beras ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan bebas hama atau zat berbahaya.
Jika terbukti terlibat, PT Multazam Sabang Group harus menghadapi sanksi tegas, mulai dari denda maksimal hingga pencabutan izin usaha. Bisnis yang dibangun di atas kejahatan dan merugikan negara tidak layak beroperasi.
Selain itu, aparat penegak hukum seperti Polri dan Bea Cukai, tidak boleh hanya berhenti pada penyitaan beras dan penangkapan pelaku lapangan. Penyidikan harus menelusuri pemodal utama dan menelusuri kemungkinan oknum di institusi negara yang memfasilitasi atau menutup mata terhadap penyelundupan.
Kasus 250 ton beras ilegal di Aceh menjadi peringatan keras bahwa kedaulatan pangan tidak hanya terancam oleh faktor alam, tetapi juga oleh mafia pangan dan kelemahan tata kelola domestik. Pemerintah harus menutup celah perbatasan, menindak tegas korporasi nakal, dan menempatkan perlindungan serta kesejahteraan petani gurem sebagai prioritas utama kebijakan pangan nasional.
Penulis: I Wayan Sugita (Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Pertanian Universitas Sriwijaya)

Tinggalkan Balasan