DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Anggota DPR RI Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) kembali dilaporkan terkait dugaan korupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Setelah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), kini aktivis antikorupsi Gede Angastia melaporkan GSL ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 27 Maret lalu.

GSL diduga terlibat korupsi dana APD Covid-19 oleh PT Energi Kita Indonesia (EKI) yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp319 miliar.

Pasca kasus ini mencuat, pada 3 Oktober 2024 lalu sedikitnya 3 orang dari PT EKI ini menjadi tersangka. Mereka diantaranya Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, Direktur Utama PT PPM Ahmad Taufik, dan eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana. GSL alias Demer yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT EKI berhasil lolos dari pusaran hukum.

Baca juga :  Pengembangan Tangkap Tangan Bupati Indramayu, KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

Anggas menilai ada yang janggal dalam perjalanan kasus ini. Menurutnya, tidak mungkin GSL yang saat itu menjabat sebagai komisaris PT EKI tidak mengontrol pekerjaan direksi, apalagi dalam jumlah nominal yang besar.

“Meskipun hanya 3 bulan sebagai Komisaris, GSL atau Demer telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan, sebab saat itu ia adalah Anggota DPR RI aktif. Saya mendatangi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI untuk melaporkan kembali dugaan keterlibatan Demer di Denpasar, Senin (21/4/2025).

Baca juga :  Menhub Disebut Banyak Titip Kontraktor, KPK Akan Dalami

“Saya melaporkan GSL atau Demer karena saya melihat dia ini sangat melanggar kode etik karena rangkap jabatan. Pada saat Covid-19, Kementerian Kesehatan menunjuk PT EKI mengelola dana APD dan saat Demer sebagai komisarisnya sehingga ini khan melanggar kode etik sesuai UU Nomor 17 tahun 2014 pasal 236,” tegas Anggas.

Anggas juga menerangkan bahwa laporan GSL ke MKD bukan yang pertama. GSL disebut pernah disidangkan di MKD dalam kasus lain. “Kasus yang menjerat GSL atau Demer ini bukan laporan pertama. DPR seharusnya sadar dan bersikap tegas terhadap anggotanya yang diduga menggerogoti uang rakyat,” ungkap Anggas.

Baca juga :  KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Korupsi

Dalam setiap klasifikasinya, GSL berdalih dirinya hanya menjabat 3 bulan sebagai komisaris di PT EKI. Dia juga mengaku tidak tahu perusahaannya itu mengelola dana dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,3 triliun.

Demer mengatakan perusahaan tersebut peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa sekaligus pemasarannya. Ia mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan kepada penyidik KPK.

“Saya sudah menjelaskan secara gamblang kepada KPK bahwa saya tidak mengetahui keterlibatan perusahaan ini dalam pengadaan APD. Saya hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan dan awalnya perusahaan ini didirikan untuk mendirikan pabrik pipa,” katanya.