DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edi Suharto diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi pernyataan kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied terkait penetapan tersangka Edi.

Baca juga :  Bansos Tunai Diperpanjang Hingga 2021, Kemensos Akan Validasi Ulang Data Penerima

Faizal menyebut bahwa Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Faizal, Edi hanya menjalankan perintah atasannya.

“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi, Kamis (2/10/2025).

Baca juga :  KPK Total Tangkap 13 Orang di Bengkulu, 9 Dibawa ke Jakarta

Budi memastikan, penetapan tersangka Edi Suharto telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Selain Edi, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran bansos berupa beras ini. Salah satu tersangka lainnya yakni, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Baca juga :  KPK: 54 Persen Kasus Korupsi Tahun 2022 Terjadi di Pemda

“Salah satu tersangka lainnya juga telah mengajukan pra-peradilan, dan hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Budi.

“Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” sambungnya.

Editor: Agus Pebriana