Eks Direktur Investree Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Triliun
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI akhirnya menangkap mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya berinisial AAG. Ia diduga menjadi aktor utama dalam kasus penghimpunan dana ilegal senilai Rp2,7 triliun yang berlangsung antara Januari 2022 hingga Maret 2024.
Dalam aksinya, AAG menggunakan dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk menghimpun dana masyarakat.
Modus tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya, sehingga publik terkecoh oleh legalitas semu yang ditampilkan.
“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Ismail mengungkapkan, AAG tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan, ia sempat melarikan diri ke Doha, Qatar. Menyikapi hal ini, penyidik OJK menetapkannya sebagai tersangka dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice pada 14 November 2024, setelah berkoordinasi dengan kepolisian.
Atas perbuatannya, AAG dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang menanti berkisar antara lima hingga sepuluh tahun penjara.
Upaya pemulangan AAG dilakukan melalui kerja sama government to government (G to G) antara Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, dengan dukungan KBRI di Qatar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencabut paspor tersangka sebagai langkah administratif hukum.
“Proses pemulangan AAG dilaksanakan lewat mekanisme kerja sama NCB to NCB. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Ismail.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan