Penegakan Hukum Lingkungan Belum Optimal, Forum Ahli 2025 Dorong Peran Akademisi
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Penegakan hukum lingkungan di Indonesia dinilai masih belum optimal. Hal ini mengemuka dalam Forum Ahli 2025 yang digelar Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di Hotel Four Points by Sheraton, Ungasan, Kamis (25/9/2025).
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan peran para ahli dari berbagai disiplin ilmu sangat penting untuk memperkuat upaya penindakan kasus lingkungan. “Keterlibatan para ahli menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan. Mereka memberikan basis keilmuan, menyusun strategi, sekaligus mendukung penanganan kasus nyata,” ujarnya saat membuka forum.
Menurut Rizal, lemahnya penegakan hukum terlihat dari masih maraknya pencemaran, deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, konflik pemanfaatan sumber daya alam, hingga rendahnya kepatuhan terhadap aturan. Situasi ini membuat keberadaan ahli semakin dibutuhkan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga memiliki landasan ilmiah yang kuat.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan penegakan hukum juga datang dari upaya kriminalisasi terhadap pakar maupun pejuang lingkungan. “Beberapa ahli menghadapi kasus hukum yang dikenal dengan istilah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu serangan balik hukum terhadap mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup di pengadilan,” jelasnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polri itu menekankan perlunya gerakan bersama Anti-SLAPP. “Kami akan memberikan perlindungan bagi setiap peran aktif masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup. Ini adalah hak bersama seluruh rakyat Indonesia yang harus dijaga,” tandasnya.
Reporter: Yulius N
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan