Sejak 2012, Masyarakat Badung Sudah Nikmati Pengurangan PBB 100%
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru. Masyarakat Badung sejak tahun 2012 telah menikmati pengurangan PBB sebesar 100 persen bagi tanah masyarakat yang masuk jalur hijau dan lahan pertanian yang tidak boleh dibangun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 89 Tahun 2012. Perbup ini mengatur pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk objek pajak di jalur hijau maupun kawasan limitasi. Dalam pasal 2 disebutkan, pengurangan diberikan 100% bagi tanah yang masuk kategori tersebut.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012. Aturan ini memberi pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” tegas Bupati Badung Adi Arnawa saat Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).
Kebijakan ini telah berlaku sejak Adi Arnawa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung. Kebijakan ini kemudian diperluas oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017.
Aturan ini mengatur pengurangan PBB P2 untuk rumah tinggal dan tanah pertanian, khususnya objek pajak yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga tahun 2016, dengan luasan bangunan maksimal 500 meter persegi.
Selain itu, pengurangan juga diberikan pada bangunan rumah tinggal yang luasnya lebih dari 500 meter persegi meski belum terdata di SISMIOP. Namun, Adi Arnawa menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku jika ditemukan penyalahgunaan atau data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terang Adi Arnawa, dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan kondisi riil harga tanah. Kawasan pariwisata atau komersil nilai NJOP ditetapkan dengan menyesuaikan nilai pasar guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Tidak adil jika di kawasan pariwisata atau daerah komersial harga tanah sangat tinggi, tetapi NJOP justru rendah. Karena itu NJOP ditetapkan agar sesuai dengan nilai pasar sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Adi Arnawa juga memerintahkan Badan Pendapatan Daerah Badung membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. “Masyarakat harus mendapat informasi yang jelas agar tidak salah tafsir terhadap kebijakan ini,” tambahnya.
Diketahui, dalam rapat pleno pekaseh dan kelian subak se-Badung tersebut, Bupati Adi Arnawa menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian, seperti cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter.
Adi Arnawa juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian yang disampaikan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Agus Gede Widita. Aspirasi itu mencakup usulan bantuan untuk upacara ngaben tikus dan penyediaan mesin pemotong rumput.

Tinggalkan Balasan