Strategi Gubernur Koster Atasi Persoalan Sampah di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sejak menjabat sebagai Gubernur Bali pada tahun 2018, Wayan Koster telah melakukan sejumlah langkah dalam mengatasi persoalan sampah di pulau dewata, baik melalui pendekatan regulasi ataupun budaya.
Baru saja dilantik menjadi Gubernur Bali periode pertama 2018-2023, Koster langsung menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kemudian juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Tidak cukup melalui pendekatan hukum, Koster juga menyelesaikan masalah sampah dengan pendekatan budaya. Pada tahun 2019, Koster melaksanakan Rapat Koordinasi di Wantilan Pura Samuan Tiga yang dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.
Dalam kesempatan itu, dihadapan pimpinan adat di Bali, Koster meminta agar desa adt melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Tak banyak yang tahu, ternyata Gubernur Koster juga mengizinkan Lahan Pemerintah Provinsi Bali digunakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar.
Gubernur Bali dua periode ini mengijinkan lahan Tahura, digunakan untuk pembangunan TPST di Denpasar. Untuk pembangunan tiga unit TPST di Kota Denpasar, Koster juga yang mengupayakan anggaran sebesar Rp 110 Miliar dari APBN.
Tak hanya itu, TPS3R di Gianyar dan Denpasar juga dibangun berkat upaya Gubernur Koster dengan mendatangkan anggaran sebesar Rp100 Miliar dari APBN.
Kini Bali akan makin lestari dan bersih jika seluruh masyarakat Bali dan pelaku usaha menjalankan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup.
Gubernur Koster juga telah membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di Desa/Desa Adat, Hotel, Restoran, Mall, Pasar, dan Tempat Ibadah.
Pernyataan Gubernur Koster tentang masyarakat ikut mengolah sampah berbasis sumber dari rumah dan tempat usaha jangan diartikan Gubernur lepas tangan, tapi pernyataan tersebut untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan