Pemerintah Tegaskan Penyetopan Sampah Organik ke TPA Suwung Bukan Kebijakan Dadakan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali menegaskan penyetopan sampah organik ke TPA Regional Sarbagita Suwung bukan kebijakan mandadak. Pasalnya jauh sebelumnya kebijakan itu diterapkan, Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang dibarengi dengan sosialisasi.
Penegasan ini disampaikan menanggapi penyampaian aspirasi puluhan pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah yang mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8/2025). Mereka menilai penyetopan ini terkesan dadakan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali I Made Rentin, Selasa (5/8/202), menampik anggapan yang menyebut penyetopan pengiriman sampah organik merupakan kebijakan tiba-tiba.
Made Rentin mengatakan penyetopan itu sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi seperti Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sejalan dengan itu tambahnya, di tingkat kota, Wali Kota Denpasar pun mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Di samping regulasi, Made Rentin mengatakan telah ada sosialisasi masif dilakukan tim gabungan yang terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, DKLH Bali, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS).
Diungkapkan Rentin, sejak bulan Juni 2025, setiap hari Selasa dan Jumat, tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar. Sosialisasi yang dipusatkan di empat kecamatan itu melibatkan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri.
“Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan,” tambahnya. Setelah Denpasar, tim gabungan telah merampungkan sosialisasi di wilayah Badung. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Menutup klarifikasinya, Kadis KLH Made Rentin kembali mohon partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah yang saat ini sudah masuk fase darurat.
“Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya,” pungkasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan