DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kuasa Hukum keluarga Jero Kepisah, Made Somya, menyayangkan maraknya pemberitaan media yang dinilai manipulatif dan menyesatkan lantaran dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menegaskan, pers semestinya objektif dan independen. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ia menyebut ada media yang menyajikan berita-berita menyesatkan dengan tujuan mempengaruhi publik dan majelis hakim.

“Pers itu bukan pihak yang bersengketa, maka ia semestinya objektif. Kalau menyebarkan berita manipulatif, itu bukan hanya mencemari etika jurnalisme, tapi juga bisa membalikkan posisi, yang benar jadi salah, yang salah jadi seolah benar,” ujarnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Jero Kepisah: Polisi Jangan Jadi 'Alat' Mafia Tanah !

Made Somya mencontohkan, dalam persidangan Jero Kepisah yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan, terdapat pemberitaan yang mengutip keterangan ahli secara keliru.

“Ahli tidak pernah menyatakan bahwa perkara ini adalah pidana murni, tapi tiba-tiba muncul narasi seperti itu di berita. Ini kan jelas dipelintir,” tegasnya.

Baca juga :  Dugaan Bocornya Dokumen Silsilah Jero Kepisah, BPN Denpasar: Itu Oknum

Tak hanya itu, ia juga menyoroti metode lain yang digunakan untuk mempengaruhi publik, seperti penyebaran video di media sosial yang bersumber dari akun tidak jelas dan tidak pernah menghadiri persidangan.

Pihaknya mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari mengajukan hak jawab hingga menyampaikan rilis klarifikasi kepada media yang bersangkutan. Namun, pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta masih terus berulang.

“Beberapa media sudah kami somasi. Kami juga sedang mengarsipkan seluruh berita online dan video elektronik untuk dicocokkan dengan berita acara persidangan. Jika terbukti berbeda, tentu akan ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Baca juga :  Merasa Dikriminalisasi, Keluarga Besar Jero Kepisah Gelar Upacara "Balik Sumpah"

Ketika ditanya soal motif pemberitaan-pemberitaan tersebut, Made Somya menduga hal itu tidak lepas dari upaya pelapor untuk membentuk opini tertentu.

Ia pun mengingatkan media agar kembali kepada prinsip dasar jurnalistik yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan menyajikan fakta yang terungkap di persidangan.

Editor: Agus Pebriana