Satgas Pangan Polres Jember Sidak Beras, Waspadai Praktik Pengoplosan
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Polres Jember menggelar inspeksi mendadak terhadap produsen, gudang beras, dan pedagang di Pasar Tanjung guna mengantisipasi dugaan praktik pengoplosan beras subsidi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono memimpin langsung pengawasan tersebut. Pihaknya menyasar produsen yang memasarkan beras dengan label premium tanpa proses yang sesuai.
“Kami memastikan bahwa seluruh beras yang beredar di pasar Jember sesuai aturan dan aman untuk masyarakat,” tegas Ipda Harry saat ditemui di sela sidak, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penegakan hukum terhadap mafia pangan.
“Kami tidak ingin ada oknum yang mempermainkan harga dan kualitas beras untuk keuntungan pribadi,” lanjut Ipda Harry.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan beberapa merek beras yang sudah memiliki izin edar resmi dari Kementerian terkait. Namun, sejumlah produsen masih dalam pendalaman.
Salah satu lokasi yang diperiksa berada di kawasan Jenggawah, tempat pengemasan beras dengan merek lokal. Petugas mendalami proses produksinya.
Ipda Harry mengatakan, pengoplosan beras subsidi menjadi premium adalah pelanggaran serius karena merugikan masyarakat kecil dan mengacaukan distribusi pangan.
“Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga tentang keadilan bagi konsumen dan stabilitas pangan nasional,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga akan menelusuri legalitas merek yang dipasarkan produsen lokal. Pemeriksaan difokuskan pada izin edar dan kualitas produksi beras.
Pengawasan ini dilakukan agar harga dan pasokan beras tetap stabil, sekaligus mencegah adanya permainan curang di lapangan yang merugikan konsumen.
Masyarakat diimbau lebih selektif saat membeli beras, terutama memperhatikan label dan izin edar yang tertera pada kemasan.
“Pedagang juga harus memastikan barang dagangannya berasal dari produsen resmi. Jangan sampai ikut terjebak praktik ilegal,” kata Ipda Harry.
Jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, Polres Jember membuka layanan pengaduan melalui hotline resmi yang tersedia 24 jam.
Langkah tegas akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang nyata terkait pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi beras.
“Kami akan menindak dengan mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen,” tutup Ipda Harry.

Tinggalkan Balasan