Dugaan Mafia Tanah di Bali: Ahli Waris Kehilangan Lahan, Villa Berdiri Tanpa Izin
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Bali kembali dihebohkan dengan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan lahan seluas 52 are milik dua ahli waris, Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa, warga Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Hak tanah yang kini telah berdiri sejumlah villa itu, diduga berpindah tangan secara manipulatif setelah dijadikan agunan pinjaman dana.
Masalah bermula ketika seorang mantan anggota dewan berinisial MD meminjam sertifikat hak milik dari Pasar dan Ekayasa untuk keperluan pinjaman di bank. Namun belakangan diketahui, dana tersebut bukan diberikan oleh pihak bank, melainkan oleh seorang pendana yang disebut berasal dari Gilimanuk.
Dana yang dipinjam disebut sebesar Rp3 miliar, dengan perjanjian pengembalian sebesar Rp6 miliar. Anehnya, proses peminjaman dana dilakukan tanpa kehadiran pemilik sertifikat, dan diselesaikan di hadapan notaris di daerah Pulau Kawe.

Dalam proses ini, tidak ada penjelasan maupun pembacaan isi perjanjian kepada ahli waris, bahkan tanda tangan ahli waris yang masih anak-anak tidak diberi kesempatan untuk membaca dokumen.
Seiring berjalannya waktu, muncul klaim bahwa MD sempat mengembalikan Rp1,5 miliar. Namun setelah itu, keluarga ahli waris didatangi sejumlah orang tak dikenal dan diduga mendapat tekanan agar menandatangani dokumen tambahan. Hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak berpengaruh.
Kini, lahan yang awalnya hanya dijaminkan, justru telah berdiri sejumlah villa yang tidak diketahui oleh para ahli waris. Bahkan sebuah pura yang berada di area tersebut turut terancam disita.
“Saya kawal kasus ini agar tanah kembali ke pemiliknya. Pak Pasar dan Pak Ekayasa tidak pernah menjual tanah ini. Hanya meminjamkan sertifikat,” tegas Gede Angastia selaku kuasa yang ikut mengadvokasi kasus ini, Minggu (20/7) malam.

Sebelumnya, kata Angas, ada sejumlah oknum berbadan besar-besar mengintimidasi pemilik lahan agar mau menandatangani dokumen AJB (akta jual beli) sampai pemilik mengasingkan diri untuk menghindari tekanan. Angas pun menduga ada niat terencana dalam dugaan kejahatan ini.
“Pengakuan dari peminjam, bahwa pemilik lahan, Pak Pasar dan Ekayasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada para pihak. Hanya meminjamkan.”
Kalau notaris tidak memberikan dokumen atau salinannya apalagi memberikan HT (hak tanggungan). itu tidak dilakukan artinya ini by design mafia ini antara notaris dan pendana dan ada juga oknum pejabat BPN (badan pertanahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum penyidik polisi di Bali yang dianggap lamban menangani laporan yang telah diajukan sejak lama. Ia meminta agar aparat penegak hukum lebih jeli menelusuri jaringan mafia tanah yang dinilai terorganisir dan beroperasi secara terselubung.
“Kami harap hukum ditegakkan. Siapa pun yang mempermainkan hukum harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang lemah terus dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, proses pembangunan villa sempat disebut sempat dicegah oleh Satpol PP. Namun pembangunan tetap berjalan, memperkuat dugaan adanya skenario yang telah dirancang sejak awal.

Tinggalkan Balasan