DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Air mata berlinang dan nada suaranya bergetar, saat Liana (50) asal Ciamis, Jawa Barat menuturkan nasibnya mencari keadilan di Bali. Sudah setahun ini berlalu, laporan penipuan yang ia buat ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali belum mendapat kejelasan.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/190/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 18 Maret 2024 tersebut, Liana melaporkan Firman Handoko (FH), pengusaha tanah kavling dan oknum notaris IFF atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Tumbak Bayu, Canggu, Kabupaten Badung.

Liana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,85 Miliar dari tanah kavling seluas 330 M² yang dijual oleh FH dan dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB) oleh oknum notaris IFF pada tahun 2022.

Baca juga :  Made Somya Sebut Ada Berita Menyesatkan Terkait Kasus Jero Kepisah

Kuasa Hukum Liana, I Putu Harry Suandana Putra mengatakan kliennya telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk mengetahui duduk perkara tersebut.

Bahkan kata Putu Harry, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh penjual FH dan notaris IFF ke penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

“Perkara ini seperti didiamkan karena alasannya bahwa pihak terlapor belum ditemukan,” ujar Putu Harry saat ditemui bersama korban di Denpasar, Rabu (30/4/2025).

Baca juga :  Dugaan Mafia Tanah di Bali: Ahli Waris Kehilangan Lahan, Villa Berdiri Tanpa Izin

Putu Harry mengungkap, terkait perkembangan perkara itu, kliennya selama ini hanya dikirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang isinya tak ada kejelasan.

“Intinya sama dalam SP2HP yang dikirim 3 kali itu bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah dan jadwal gelar perkara ke Badan Pengawas Penyelidikan (Bagwasidik), hanya sampai situ saja tidak jelas kapan akan digelar perkara,” tambahnya.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum kedua Liana yakni Benny Wullur. Menurutnya, seharusnya laporan kliennya tidak berlama-lama diproses. Sebab bukti-bukti pendukung telah diberikan oleh kliennya.

“Artinya dari laporan polisi itu dua bulan sudah bisa naik sidik (penyidik) dan ditangkap. Ini sudah hampir setahun naik ke sidik saja belum, artinya ada apa dengan Polda Bali?” katanya.

Baca juga :  Ketua KY: Mafia Tanah 'Bermain' dengan Orang-Orang Penting di Pertanahan

Lebih lanjut, Benny meminta Polda Bali serius menangani perkara tersebut. Bahkan meminta atensi Propam hingga Kapolri.

“Kami mohon supaya perkara ini ditangani dengan serius karena korban betul-betul mengalami kerugian baik secara material maupun immaterial. Ini psikisnya juga terganggu,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana saat dihubungi mengaku telah menjadwalkan gelar perkara kasus tersebut. “Saat ini kita menunggu jadwal gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dari Wassidik,” jawabnya singkat.