DIKSIMERDEKA.COM, MANILA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung segera menerbitkan red notice Interpol terhadap Jurist Tan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Boyamin menilai tindakan Kejagung belum adil karena baru menahan tiga tersangka lain, sementara Jurist Tan belum ditahan dengan alasan keberadaannya belum diketahui pasti. “Tiga tersangka lain sudah ditahan. Akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berupaya menangkap dan menahan Jurist Tan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025).

Baca juga :  MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Terkait Rumah Sewa Rp 650 Juta

Menurut Boyamin, MAKI telah menelusuri keberadaan Jurist Tan. Ia mengungkapkan bahwa Jurist Tan diduga telah tinggal di Australia dalam dua bulan terakhir. “Informasi yang kami peroleh, Jurist Tan sempat terlihat di Sydney dan meninggalkan jejak di kawasan pedalaman Alice Springs,” ujarnya.

Atas temuan itu, MAKI mendesak Kejagung memanfaatkan kerja sama internasional guna memulangkan Jurist Tan ke tanah air. “Kami mendorong Kejagung segera mengajukan red notice ke Interpol melalui kantor pusat di Lyon, Prancis,” tegasnya.

Baca juga :  Parlemen Malaysia Bahas Riza Chalid, MAKI Berharap Segera Dipulangkan

Jika red notice diterbitkan, menurut Boyamin, kepolisian di negara mana pun termasuk Australia wajib menangkap dan memulangkan Jurist Tan. “Kami juga akan menyerahkan data dan informasi lokasi Jurist Tan kepada penyidik Kejagung untuk mempercepat proses pengejaran melalui jalur Interpol,” tambahnya.

MAKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Harapan kami, Jurist Tan bisa segera dipulangkan, ditahan, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin.

Baca juga :  MAKI: Ada Serangan Balik Koruptor ke Kejagung RI

Lebih lanjut, MAKI juga mendesak agar penyidikan diperluas. “Kami minta Kejagung menambah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan Nadiem Makarim. Jika ada minimal dua alat bukti, seharusnya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.

Boyamin menegaskan, jika kasus ini stagnan, MAKI siap menggugat Kejagung melalui jalur praperadilan. “Kami siapkan gugatan praperadilan jika tak ada penambahan tersangka atau perkara ini mandek,” tandasnya.