DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar menyatakan dukungan penuh terhadap Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali. Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri percepatan pelaksanaan GBBS di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang memberikan arahan kepada para bupati, wali kota, serta pejabat Pemprov Bali mengenai percepatan pelaksanaan kebijakan dan program lingkungan periode 2025–2030.

“Pemkot Denpasar secara aktif mendukung program pengelolaan sampah pemerintah pusat, khususnya program waste to energy. Untuk jangka pendek, kami fokus mengoptimalkan TPS 3R, teba modern, bank sampah, dan sentra komposting guna mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Suwung,” jelas Arya Wibawa.

Baca juga :  Gubernur Koster Kenalkan Arak Bali di Groundwater Summit 2022

Saat ini, Denpasar memiliki 24 TPS 3R, lebih dari 1.000 teba modern, 342 bank sampah, dan satu pusat daur ulang yang aktif beroperasi. Arya Wibawa menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah serta mendukung upaya daur ulang dan konversi sampah menjadi energi.

Dalam jangka panjang, Pemkot Denpasar tengah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) berbasis incinerator dengan dukungan pemerintah pusat. Kawasan PDU Padangsambian juga akan difokuskan untuk pengolahan sampah plastik lewat kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca juga :  Koster Sebut Kemacetan Jalur Denpasar–Gilimanuk Dipicu Kunjungan Wisatawan dan Angkutan Logistik

Gerakan Bali Bersih Sampah turut didukung oleh desa, kelurahan, hingga seluruh lapisan masyarakat. Arya Wibawa menegaskan bahwa Denpasar siap menjalankan kebijakan Pemprov Bali demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan penanganan sampah plastik. Ia menyebut, Bali telah memiliki dasar hukum kuat, yakni Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

“Sekarang tinggal implementasinya. Kita harus bekerja cepat, punya inisiatif, dan tidak santai dalam menangani persoalan sampah ini,” tegas Koster.

Baca juga :  Gubernur Koster Mohon Kerahayuan, Keselamatan, dan Kesehatan Jagad serta Krama Bali di 17 Pura Kawasan Besakih

Gubernur juga mengimbau masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah, memanfaatkan sampah organik, mendaur ulang sampah anorganik, dan hanya membuang residu ke TPA. Ia turut mengingatkan pentingnya mengurangi plastik sekali pakai dan menggantinya dengan produk ramah lingkungan.

Untuk mendorong keterlibatan masyarakat, Koster menyiapkan insentif sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar bagi desa dan desa adat yang berhasil menjalankan program penanggulangan sampah plastik. Sementara itu, hotel, restoran, mal, dan tempat publik lainnya yang berkontribusi juga akan mendapat penghargaan.