Lapas Kerobokan dan PERADI Denpasar Gelar Pos Bantuan Hukum
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Lapas Kelas IIA Kerobokan dan DPC PERADI Denpasar menggelar Pos Bantuan Hukum, Rabu (02/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara dua pihak.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjamin hak tahanan untuk memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Ia mengatakan Pos Bantuan Hukum diikuti oleh para tahanan yang tengah menjalani proses hukum, baik dengan ancaman pidana di atas lima tahun maupun di bawahnya.
Dalam kesempatan itu, para advokat dari PERADI Denpasar memberikan layanan konsultasi, pendampingan, hingga rujukan hukum bagi tahanan yang kurang mampu.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta. “Kegiatan ini adalah wujud implementasi MoU kami. Kami berharap bantuan hukum seperti ini dapat berjalan secara berkelanjutan demi menjamin keadilan bagi warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus hadir memberikan akses keadilan bagi warga binaan.
“Kami siap mendampingi warga binaan yang membutuhkan layanan hukum gratis, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan