DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti potensi konflik kepentingan yang terjadi jika ada anggota DPR RI yang memiliki atau terlibat dalam perusahaan pelaksana proyek pemerintah.

Ia menegaskan, larangan rangkap jabatan sangat jelas diatur dalam perundang-undangan untuk menjaga integritas fungsi pengawasan legislatif.

“Anggota DPR tidak boleh menjadi komisaris atau direksi perusahaan yang mendapat proyek dari APBN, APBD, atau dana negara lainnya. Kalau terbukti ada keterlibatan dan keuntungan tidak wajar, maka KPK atau Kejaksaan Agung harus bertindak,” ujar Boyamin, Jumat (20/6).

Baca juga :  MAKI Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Subholding Pertamina

Menurutnya, bila alat bukti telah cukup, minimal dua alat bukti, maka status hukum yang bersangkutan bisa ditingkatkan menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan. “Itu berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota DPR, jika terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi asal Buleleng, Bali, Gede Angastia alias Anggas telah melaporkan Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih (GSL) dari Fraksi Golkar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung.

Baca juga :  MAKI: Ada Serangan Balik Koruptor ke Kejagung RI

GSL diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 karena merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan sebagai penyedia alat pelindung diri (APD) saat pandemi.

PT EKI kini terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 senilai Rp319 miliar. Tiga pihak telah divonis dalam kasus ini, yakni mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, dan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Baca juga :  Aktivis: Klarifikasi Dugaan Korupsi Demer Timbulkan Lebih Banyak Pertanyaan daripada Jawaban

Namun hingga kini, GSL masih berstatus sebagai saksi. Belum ada proses hukum lanjutan terhadapnya.

Anggas menilai, fakta bahwa PT EKI ditunjuk hanya delapan hari setelah GSL menjabat sebagai komisaris menunjukkan indikasi kuat konflik kepentingan. Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

“Korupsi pengadaan APD di masa pandemi adalah kejahatan luar biasa. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, termasuk pihak yang diduga berperan di balik layar,” tegas Anggas dalam pernyataan kerasnya.