Kontroversi Kang Dedi Mulyadi: KPAI Dikritik Karena Menjalankn Tugas? (Sebuah Analisis Hukum) – Bag.2
Penulis: Dewa Putu Adi Wibawa, S.H.
Kontroversi program “Pendidikan Karakter, Disiplin, dan Bela Negara” yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terus berlanjut. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengirim peserta didik ke ‘barak militer’ mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ada beberapa temuan dari hasil pengawasan KPAI dalam penerapan program itu. Salah satunya pengiriman siswa ke barak militer yang yang seharusnya didasarkan pada rekomendasi psikolog profesional, namun justru dikeluarkan oleh guru bimbingan konseling (BK). Temuan mengejutkan lainnya adalah bahwa tiga SMP Negeri di Purwakarta bahkan tidak memiliki guru BK. Hal itu menimbulkan pertanyaan, atas dasar rekomendasi pihak mana siswa-siswa dikirim untuk mengikuti program di barak militer. Ada pula pula laporan tentang ancaman tak naik kelas dari guru BK terhadap siswa yang menolak mengikuti program (Kompas.com, 2025).
Selain tiga temuan di atas, ada 10 fakta lain yang ditemukan KPAI (Okezone.com, 2025). Pertama, belum optimalnya perhatian terhadap regulasi yang mengatur perlindungan anak, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Kedua, belum terdapat standar baku yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan program. Ketiga, struktur program pendidikan karakter di dua lokasi—yakni Barak Militer Resimen 1 Sthira Yudha, Purwakarta, dan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam III Siliwangi, Cikole, Kabupaten Bandung Barat—dinilai cukup baik.. Keempat, berdasarkan latar belakang para siswa yang mengikuti program di dua lokasi barak militer, yakni di Lembang dan Purwakarta, faktor penyebab utama mereka masuk ke dalam program ini adalah karena kebiasaan merokok, disusul oleh perilaku sering membolos sekolah, dan di urutan ketiga adalah keterlibatan dalam tawuran. Selain itu, sebanyak 6,7% siswa menyatakan tidak mengetahui alasan mereka mengikuti program.
Kelima, hasil wawancara sampel anak di dua lokasi pengawasan mengungkap bahwa perilaku menyimpang anak dipengaruhi oleh buruknya pengasuhan keluarga yang disebabkan oleh kesibukan orang tua, perceraian, tidak tinggal bersama orang tua dan kondisi kehilangan figur ayah. Ada pula yang menyebut pengaruh teman sebaya dan lingkungan sosial. Keenam, adanya kekurangan psikolog profesional, pekerja sosial, dan guru BK sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya layanan konseling bagi anak dan siswa. Ketujuh, Perangkat seperti UPTD PPA, Puspaga, dan PATBM, Tim PPKSP belum berfungsi optimal karena keterbatasan sumber daya manusia dan dukungan anggaran. Kedelapan, tidak semua Pembina memahami protokol Child Safeguarding. Kesembilan, tidak ada kehadiran tenaga medis dan ahli gizi secara tetap di Dodik Bela Negara di Bandung. Kesepuluh, keterlibatan OPD tingkat provinsi dalam program yang dilaksanakan di Dodik Bela Negara Bandung belum optimal.
Dalam perspektif hukum, khususnya hukum ketatanegaraan, tanggapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas temuan dan kritik dari KPAI cukup mencengangkan. “Kalau KPAI sibuk terus ngurusin persoalan tempat tidur dan sejenisnya, tidak akan bisa menyelesaikan problem (anak yang bermasalah), yang harus dilakukan KPAI-nya adalah mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai problem yang dialami oleh anak-anak remaja kita. Apakah itu karena problem di rumahnya, problem di sekolahnya yang akhirnya mengarah pada tindak kriminal.” kata Dedi (Kompas.com, 2025). Pernyataan Dedi tersebut dinilai mencengangkan karena terkesan “meremehkan” pekerjaan KPAI yang seolah-olah hanya fokus pada berbagai isu kecil. Selanjutnya KPAI justru diminta untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh anak dan siswa.
Pernyataan itu problematis bila ditinjau dari sudut pandang hukum ketatanegaraan karena dikeluarkan tanpa mempertimbangkan fungsi, tugas dan wewenang KPAI. Pembentukan KPAI sendiri merupakan amanat dari UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sekaligus implikasi dari menguatnya posisi pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi, khususnya dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan anak sebagai bagian dari hak-hak anak. Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 UU Perlindungan Anak menjabarkan aspek-aspek perlindungan anak serta tujuan dari perlindungan anak, yakni pemenuhan hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 74 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan alasan dibentuknya KPAI adalah untuk meningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, komisi ini pun bersifat independen. Lebih lanjut ditentukan bahwa pemerintah daerah, termasuk pula Dedi Mulyadi di Jawa Barat dapat membentuk KPAI Daerah. Selanjutnya, Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 mengurai berbagai tugas yang diemban KPAI, antara lain: 1) pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; 2) memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; 3) mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; 4) menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; 5) melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; 6) melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; 7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang.
Dengan demikian tindakan KPAI merespon program pengirim siswa bermasalah ke barak militer merupakan bentuk pelaksanaan undang-undang perlindungan anak, khususnya pengawasan dan pengumpulan informasi mengenai perlindungan anak. Tidak ada yang salah dengan tindakan KPAI tersebut. Pernyataan Dedi yang menyindir soal ‘tempat tidur’ dan meminta KPAI untuk ‘menyelesaikan masalah anak’ justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami fungsi utama KPAI. KPAI secara yuridis merupakan lembaga pengawas dan lembaga advokasi, bukan bagian dari eksekutif yang dapat mengambil alih program pembinaan anak secara langsung seperti yang disiratkan dalam pernyataan Dedi Mulyadi. Tindakan KPAI mengkritisi program barak militer, kemudian melakukan investigasi, dan menyampaikan hasil temuan ke publik telah sesuai tugas berdasarkan undang-undang. Dedi Mulyadi justru meminta KPAI melakukan sesuatu yang bukan tugasnya.
Dedi Mulyadi sebagai Gubernur memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan di bidang pendidikan. Terlebih permasalahan yang ditimbulkan oleh perilaku siswa, khususnya siswa sekolah menengah, semakin kompleks. Kekerasan dan berbagai tindakan berbahaya yang melibatkan siswa telah sampai pada situasi yang membutuhkan langkah cepat untuk mengendalikannya. Langkah Dedi dapat dianggap responsif dan cepat menanggapi permasalahan siswa. Hal itu patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap permasalahan yang muncul di wilayahnya. Namun dalam perspektif hukum, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi seharusnya melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan pendidikan. Termasuk KPAI dalam aspek perlindungan anak, sekolah sebagai pusat pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat seperti organisasi guru. Partisipasi luas masyarakat dan KPAI dalam perumusan kebijakan bertujuan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak-hak anak dan demi efektivitas program itu sendiri.
Dengan demikian, meski program pengiriman anak ke barak militer menunjukkan respon cepat terhadap krisis perilaku siswa, kebijakan semacam ini seharusnya diformulasikan secara partisipatif dan akuntabel melibatkan sekolah, organisasi guru, pakar pendidikan, dan KPAI. Pendekatan represif melalui pelatihan militer tidak dapat dijadikan solusi tunggal atas permasalahan kompleks yang dihadapi remaja. Kebijakan yang ditempuh harus berlandaskan pada prinsip perlindungan anak, pendekatan psikososial, dan upaya pembinaan yang manusiawi serta inklusif.

Tinggalkan Balasan