DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Satpol PP Kabupaten Jember melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun Jember.

Langkah ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif agar tidak memicu konflik antara petugas dan para pedagang.

PKL yang ditertibkan meliputi penjual makanan ringan, kopi keliling, mainan anak, serta usaha sewa mobil remote dan skuter.

Baca juga :  Satpol PP Jember Amankan 34 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

“Penertiban ini demi menjaga ketertiban kawasan Alun-alun yang telah ditetapkan sebagai zona bebas berdagang,” kata Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro.

Meski dilakukan secara persuasif, sempat terjadi adu argumen antara petugas dan sejumlah pedagang yang merasa keberatan.

Namun situasi kembali kondusif setelah adanya komunikasi terbuka dan diskusi antara kedua belah pihak.

Baca juga :  Satpol PP Jember Amankan Siswa Bolos di Kuburan Cina, Konseling Diberikan

Para pedagang menyampaikan keluhan dan keinginan mereka untuk tetap bisa berjualan demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami hanya ingin tempat yang layak, supaya tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan,” ungkap seorang pedagang mainan.

Satpol PP sebenarnya telah menawarkan solusi, yakni penempatan sementara di sisi selatan Jalan Sudarman.

Namun, rencana ini terkendala karena area tersebut merupakan lokasi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Baca juga :  Satpol PP Jember Amankan Siswa Bolos di Kuburan Cina, Konseling Diberikan

Menanggapi kendala itu, perwakilan pedagang mengajukan permohonan mediasi kepada pihak Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam mediasi, disepakati bahwa pedagang mainan diperbolehkan beraktivitas di Jalan Sudarman untuk sementara.

“Penggunaan mainan dalam Alun-alun tetap diizinkan mulai pukul 21.00 WIB, dengan pengawasan ketat,” ujar Bambang Saputro.