DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan Jember menyambut positif langkah Pemerintah Kabupaten Jember memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk driver ojek online atau ojol.

Langkah ini sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan cakupan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengapresiasi komitmen Pemkab Jember dalam melibatkan pekerja informal dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga :  Pemkab Jember Berlakukan Daring dan WFH untuk Kurangi Dampak Kelangkaan BBM

“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan Jember semakin kuat,” ujar Dadang, Rabu (21/5/2025).

“Universal coverage hanya bisa terwujud jika ada kerja sama semua pihak—pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” imbuhnya.

Dadang juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau semua sektor pekerjaan, termasuk mereka yang bekerja mandiri seperti driver ojol.

Baca juga :  Jember Fokus Cegah Penyakit Sejak Dini, Dinas Kesehatan Jember Persiapkan Diskreening Gratis untuk Siswa

“Semua pekerja berhak atas perlindungan sosial. Kami hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi,” pungkas Dadang.

Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menemui perwakilan driver ojol melalui Zoom Meeting, Selasa (20/5/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rapat Pemkab Jember dan dihadiri langsung oleh driver ojol, didampingi Wakil Bupati dan OPD terkait.

Baca juga :  Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Kemendes PDTT Daftarkan Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Driver ojol menyampaikan aspirasi mereka, termasuk keinginan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat pelatihan keterampilan bagi keluarganya.

Gus Fawait menanggapi positif tuntutan tersebut dan berjanji membahasnya bersama DPRD sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Kita akan bahas bersama DPRD. Untuk aplikator, kita tunggu regulasi provinsi sebagai dasar Perda di Jember,” ujar Gus Fawait.