DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta sebagai tersangka pemerasan.

Made Kuta diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta Kejati Bali Kawal Proyek Strategis Nasional di Bali

“Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi dalam proses pengurusan izin seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, saat siaran pers, Kamis (20/3/2025),

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Bazar Pelayanan Publik Kejati Bali, Tegaskan Layanan Prima Jaga Citra Pariwisata

Lebih lanjut, kata Eka Sabana, Kuta melakukan pemerasan dengan dalih membiayai kebutuhan pemerintahan. Kuta meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, proses perizinan akan dipersulit atau dihentikan.

“Dari hasil penyidikan, total uang yang telah dipungut tersangka mencapai sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Tim Kejati Bali Berhasil Amankan Buron Terpidana Kasus Narkotika

Atas perbuatannya, Kuta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Wayan Agus