DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Baca juga :  KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Nurhadi dan Menantunya

“Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Baca juga :  KPK Kembali Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Suap Hakim MA

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung dilakukan penahanan. Kadis PUPR OKU dan lima tersangka lainnya ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025,” ujarnya.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga :  Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Tulungagung

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.