DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali I Gede Sumedang menjelaskan perkembangan Hukum Pidana Indonesia dan penerapan KUHP Baru dihadapan ratusan mahasiswa dalam seminar dan sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dalam paparan yang disampaikan, Sumedana menjelaskan perkembangan panjang hukum pidana Indonesia yang dimulai dari Code Penal Prancis tahun 1810, yang kemudian diadopsi oleh Belanda pada tahun 1881 sebagai Wet Book Van Strafrecht (WvS), dan akhirnya dibawa ke Hindia Belanda (Indonesia) pada tahun 1918.

Baca juga :  Seleksi Calon Kabiro Kemahasiswaan Unud, 3 Kandidat Jalani Uji Kompetensi Manajerial

“Walaupun negara asalnya, Prancis dan Belanda, telah berkali-kali merevisi hukum pidana mereka, Indonesia masih menggunakan KUHP yang berasal dari masa penjajahan. Kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan pada awal 2026 diharapkan menjadi langkah penting menuju modernisasi hukum pidana di Indonesia,” ungkap Sumedana.

Sumedana menyoroti sejumlah perbedaan krusial antara KUHP yang lama dan yang baru. Salah satunya adalah pengakuan terhadap Living Law atau hukum yang hidup, yang mencerminkan nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Selain itu, KUHP baru juga menambah jenis pidana, mengatur tentang judicial pardon, dan mengakomodasi tindak pidana yang belum tercakup dalam KUHP lama.

Baca juga :  Unud Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Pertanian dan Perikanan Timor Leste

Lebih lanjut, Sumedana mengulas Pasal 132 KUHP Baru yang menyatakan bahwa Penuntutan adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Menurutnya, keberhasilan pembuktian di persidangan sangat bergantung pada kualitas penyidikan.

Oleh karena itu, proses penyidikan, prapenuntutan, dan penuntutan harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.

“Proses penyidikan dan penuntutan harus saling mendukung untuk mencapai hasil yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana yang diamanatkan oleh asas hukum pidana kita,” tegasnya.

Baca juga :  Prodi S3 Kajian Budaya FIB Unud Gelar Seminar Kebijakan Publik dalam Kajian Budaya

Sumedana juga menekankan pentingnya peran Hakim Komisaris dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk dibawa ke tingkat penuntutan dan peradilan. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi perkara yang diajukan berkali-kali dan memperpanjang proses hukum tanpa kepastian.

Sebagai penutupan, Sumedana berharap agar kehadiran KUHP baru ini tidak dianggap sebagai tantangan atau beban, melainkan sebagai kesempatan untuk mempermudah proses penegakan hukum di Indonesia yang lebih dinamis, harmonis, dan modern di masa depan.

Editor: Agus Pebriana