DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara berencana akan menaikan gaji sopir truk sampah dari sebelumnya sebesar Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta. Kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi kerja keras para sopir untuk membersihkan Kota Denpasar dari sampah.

Rencana kenaikan gaji itu disampaikan langsung Jaya Negara dihadapan para supir truk saat meninjau proses daur ulang pengolahan sampah di DPU (Pusat Daur Ulang) Kota Denpasar yang bertempat di Padangsambian Kaja, Rabu (26/2/2025).

Baca juga :  Kegiatan Seni Meriahkan Peringatan May Day di Denpasar

Jaya Negara mengatakan kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras para sopir truk sampah sekaligus semangat agar bekerja keras berjibaku untuk membersihkan Kota Denpasar dari sampah.

“Saya bersama bapak Wakil Walikota mengaprsiasi kinerja bapak-bapak supir truck yang sudah bekerja dari jam 3 subuh untuk mengangkut sampah sampai jam 12 siang,” terangnya.

Lebih lanjut, Jaya Negara mengatakan, selain kenaikan gaji nanti para supir ini akan mendapatkan sembako dan pakian dinas dalam bekerja. Kemudian, cek kesehatan gratis.

Baca juga :  Jaya Negara Hadiri Dharma Santhi Penyepian PDPN, Serukan Intropeksi Diri

“Hal mengingat resiko pekerjaan para bapak-bapak supir yang sudah umur yang bekerja malam menjelang subuh. Dan nantinya para supir truk ini akan diberikan kesempatan menjadi PPPK Paruh waktu,” terangnya.

Sementara Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengucakpan terimakasih kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota Denpasar karena sudah sangat peduli dengan para supir truk sampah DLHK Kota Denpasar.

Baca juga :  TPS3R Bala Puri Resik Desa Penatih Dangin Puri Resmi Dioperasikan

Dimana nantinya dengan kenaikan gaji ini bisa membuat sebanyak 139 tenaga supir makin semangat dalam menjalankan pekerjaan demi Kota Denpasar.

“Semoga dengan apresiasi tinggi bapak Walikota dan Wakil Walikota Denpasar ini dapat menambah semangat para supir truk sampah untuk terus bekerja dengan optimal,” ujarnya.

Adapun kenaikan gaji akan di anggarkan pada tanggal 1 Maret 2025 ini dan akan diterima pada awal bulan April 2025.

Editor: Agus Pebriana