Penulis: Dewa Putu Adi Wibawa, S.H.

Awal Februari 2025 publik Indonesia, terutama kalangan pemerhati demokrasi dan konstitusi, kembali dikejutkan oleh isu revisi terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Revisi Tatib DPR RI sebenarnya sesuatu yang normal dilakukan. Namun dalam revisi kali ini ada penambahan rumusan pasal, yakni Pasal 228A yang diberitakan memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) di DPR. Pejabat yang dimaksud meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Mahkamah Agung (MA), hingga Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pemberitaan tersebut tentu saja mengguncang publik, khususnya para pemerhati demokrasi dan konstitusi. Kemunculan wewenang untuk memecat komisioner KPK, hakim MK dan MK serta Kapolri di tangan DPR sudah melampaui batas kewenangan DPR sebagai lembaga kontrol dan pemegang fungsi legislasi. Peristiwa tersebut dimulai pada 3 Februari 2025 saat usulan revisi Tatib DPR mengemuka dan mulai dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Pembahasan selanjutnya dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari yang sama. Sehari kemudian Tatib DPR hasil revisi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Adapun revisi tersebut berisi penambahan Pasal 228A yang diberitakan memberi kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.

Revisi ini memicu polemik. Beberapa pihak menilai bahwa DPR telah melewati batas kewenangannya sebagai pelaksana fungsi kontrol atau pengawasan. Hal itu berpeluang menabrak prinsip cheks and balances yang dianut dalam sistem trias politica di Indonesia. Bila benar Tatib tersebut berisi kewenangan demikian, maka hal itu berpotensi menjadi dasar bagi DPR untuk melakukan intervensi terhadap urusan lembaga negara lainnya. Bivitri Susanti, akademisi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyatakan bahwa Tatib DPR seharusnya mengatur urusan internal DPR dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mencampuri urusan lembaga negara lainnya. Hubungan antara DPR dan pejabat lembaga negara lain yang dipilih seharusnya berakhir setelah proses fit and propertest. Pejabat tersebut selanjutnya masuk ke dalam rezim peraturan perundang-undangan lainnya, bukan tunduk pada Tatib DPR. Demikian pula tanggapan Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) yang menegaskan bahwa secara yuridis normatif, revisi Tatib DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Maulana mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat mendestruksi sistem cheks and balances antar lembaga negara.

Baca juga :  Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Pertanahan

Pihak DPR membantah pandangan-pandangan tersebut dan persepsi publik yang menyatakan pihaknya melewati batas kewenangan konstitusional. Dalam klarifikasinya, Sufmi Dasco Ahman, menyatakan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan dalam memecat pejabat negara secara langsung. DPR hanya dapat melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, seperti Presiden dan lembaga terkait lainnya. Dalam penegasannya Dasco menyatakan bahwa tujuan dilakukannya revisi Tatib DPR ini adalah guna memastikan bahwa pejabat yang telah dipilih melalui proses fit and propertest tetap dapat menjalankan tugasnya secara baik dan sesuai dengan kepentingan publik.

Klarifikasi pihak DPR juga dilakukan oleh Martin Manurung selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR. Menurut Martin, proses evaluasi ini akan dilakukan oleh komisi terkait di DPR yang selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPT untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Martin dalam penekanannya menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk memecat pejabat negara, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 228A Ayat (1) menyatakan bahwa, untuk meningkatkan fungsi pengawasan serta menjaga kehormatan DPR atas hasil pembahasan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR berwenang untuk secara berkala mengevaluasi calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Calon yang dimaksud adalah pejabat yang mencakup pimpinan KPK, hakim MK, hakim MA, dan lainnya. Analisis hukum terhadap isu ini didasarkan pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan teori hukum yang relevan.

Baca juga :  ‘Dewa Siwa’ Masuk Kelab Malam, Perspektif Hukum Kasus Atlas Beach Club

Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pertama, fungsi legislasi terkait dengan kekuasaan membentuk undang-undang yang dilakukan bersama Presiden. Setiap Rancangan Undang-Undang yang disetujui DPR dan Presiden menjadi undang-undang. Jika Presiden tidak mengesahkan dalam waktu 30 hari setelah disetujui maka RUU itu tetap sah menjadi undang-undang. Dalam kerangka kewenangannya menjalankan fungsi legislasi ini, DPR juga memiliki hak untuk mengusulkan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UUD 1945. Dengan demikian DPR memiliki peran yang besar dalam fungsi legislasi. Kedua, fungsi anggaran, dalam Pasal 23 UUD 1945, DPR berwenang dalam memberi persetujuan terhadap APBN yang diajukan Presiden. Jika DPR tidak menyetujui rancangan APBN, maka pemerintah menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Fungsi anggaran ini memberi kontrol terhadao kebijakan keuangan negara dan memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20A UUD 1945. Fungsi pengawasan tersebut mencakup hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi merupakan hak DPR dalam meminta keterangan pada pemerintah terkait kebijakan yang dinilai penting dan strategis. Sementara hak angket yaitu hak DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan hak untuk menyatakan pendapat terkait hak DPR dalam menyampaikan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah atau tindakan pejabat negara yang berimplikasi secara luas pada masyarakat dan negara.
Selain itu, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memberi DPR peran dalam pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui mekanisme tertentu. Bila dalam pendapatnya DPR menyatakan Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka DPR dapat mengusulkan pemberhentian kepada MPR setelah memperoleh keputusan dari MK.

Baca juga :  Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Pertanahan

Guna memahami secara holistis peran dan kedudukan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia maka perlu diurai hubungan DPR dengan lembaga-lembaga negara lain. Pertama, hubungan antara DPR dengan Presiden beserta jajaran eksekutif dalam menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Dalam hal ini DPR bekerjasama dengan Presiden untuk membentuk undang-undang serta memberi persetujuan terhadap rancangan APBN. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk mengawasi kinerja eksekutif. Kedua, hubungan DPR dengan MK, dalam hal ini terkait dengan permohonan kepada MK dalam proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Ketiga, hubungan DPR dengan DPD dalam pembentukan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. Keempat, hubungan DPR dengan BPK, dalam hal ini DPR menerima laporan dari hasil pemeriksaan keuangan negara dan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Hubungan-hubungan dengan lembaga negara lain tetap dilakukan namun dilakukan secara tidak langsung.

Fungsi pengawasan sendiri dijelaskan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 69 UU MD3 yang menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun Pasal 71 undang-undang ini tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala atau merekomendasikan pencopotan pejabat negara sebagaimana yang dimaksud dalam hasil revisi Tatib DPR di atas. Rumusan pasal tersebut menentukan bahwa persetujuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat negaraa. Namun tidak disebutkan pengawasan calon pejabat negara serta hak untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemecatan pejabat negara tersebut. Baik UU MD3 maupun Konstitusi tidak memberikan hak pada DPR untuk melakukan hal itu. Dengan demikian dapat disimpulkan Pasal 228A Tatib DPR, meskipun ditujukan di internal DPR namun membawa implikasi keluar dalam bentuk evaluasi dan rekomendasi pencopotan pejabat negara tertentu. Hal tersebut secara jelas melewati batas kewenangan DPR yang diberikan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.