DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Memasuki awal bulan Februari 2025 Pungutan Wisatawan Asing (PWA) telah mencapai Rp24,27 Miliar. Dengan berbagai inovasi untuk meningkatkan pembayaran, diharapkan PWA tahun ini dapat meningkat signifikan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan target PWA tahun 2025 diharapkan dapat meningkat dari tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan PWA di tahun 2024 sebesar Rp318 miliar. Sementara itu, memasuki bulan kedua tahun ini PWA telah masuk Rp24,27 miliar.

Baca juga :  Road To Digital Tourism, Dispar Bali Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk ASN se-Bali

“Ya, astungkara-lah (meningkat). Kalau tahun kemarin jumlahnya 318 miliar. Sekarang saja, sampai hari ini sudah masuk Rp24,27 miliar,” ungkapnya kepada awak media di Denpasar, Selasa (4/2/25).

Pihaknya mengaku akan melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pembayaran pungutan wisatawan asing tersebut, termasuk dengan memperluas channel pembayaran, memperluas mitra manfaat, hingga memperbanyak jumlah endpoint yang ada.

Baca juga :  Dispar Bali Rencana Pakai ASG untuk Maksimalkan Pungutan Wisman

“Dari sisi pengawasan juga tidak hanya di daerah pariwisata tapi juga di beberapa akomodasi. Kami juga akan memasang baliho di daerah pariwisata untuk mengingatkan, baik tidak hanya PWA, tapi ada juga do’s and don’ts yang terpasang,” tambahnya.

Terakhir, Tjok Bagus mengatakan pemasukan dari PWA 2024 telah diperuntukan untuk menangani persoalan sampah hingga dialokasikan untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat.

Baca juga :  Genjot Penerimaan, Dispar Bali Monitoring Pastikan Wisman Bayar Pungutan

Sebagai informasi, pungutan wisatawan asing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan diterapkan pertama kali pada 14 Februari 2024.

Reporter: Komang Ari
Editor: Agus Pebriana