DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Uang sebesar Rp477 miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rekening tersangka dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Bahwa pada Jum’at tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Selasa (14/1/2025).

Baca juga :  KPK Tetapkan Dirut PT Totalindo Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Tessa menjelaskan, uang yang disita tersebut terdiri dari tiga jenis mata uang. Adapun, berikut rincian uang Rp477 miliar yang disita diduga terkiat perkara gratifikasi produksi batubara di daerah Kutai Kartanegara:

  1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126 yang disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)
  2. Dalam mata uang dollar amerika sebesar USD 6.284.712 atau setara Rp102 miliar yang disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)
  3. Dalam mata uang dollar singapura sebesar SGD 2.005.082 atau setara Rp23 miliar yang disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Baca juga :  OTT TPK Pengadaan Barang/Jasa Kab. Banggai Laut Sulteng, KPK Amankan 16 Orang

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.

KPK dikabarkan sedang menyidik dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). KPK telah menetapkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW) dalam perkara ini.

Baca juga :  Belasan Mobil Hingga Uang Asing Disita KPK Dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Rita sebelumnya. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi nama tersangka maupun konstruksi perkara ini.

Editor: Ngurah