Komitmen PT DLU Perkuat Industri Maritim dengan Peningkatan Kualitas Layanan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – PT Dharma Lautan Utama menggelar focus group discussion (FGD) mengangkat tema “Penguatan Industri Maritim yang Efektif dan Efisien dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Prima kepada Masyarakat” di Prama Hotel Sanur Denpasar, Selasa (14/1/25).
FGD ini merupakan salah satu wujud komitmen DLU dalam mendorong penguatan industri maritim tanah air melalui peningkatan kualitas layanan yang prima bagi masyarakat yang digelar serangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PT DLU ke-22.
Salah satu narasumber FGD, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Laut, Dr Hartanto MH M.Mar mengatakan PT DLU merupakan perusahaan angkutan laut swasta terbaik di Indonesia. Tidak hanya dalam kualitas armada, manajemen dan layanan, DLU juga sangat memperhatikan aspek keselamatan.
“Saya mengatakan dan bersaksi bahwa perusahaan swasta, DLU yang nomor satu. Saya pernah naik, saya melihat betul semuanya terjaga dengan baik. Beberapa waktu yang lalu di Lombok dilaksanakan kampanye keselamatan, promotornya DLU bisa merangkul regulator yang ada di sana dan kami dari pusat juga datang,” ungkap Dr Hartanto ditemui usai FGD.
“Itu luar biasa. Tidak ada perusahaan lain yang seperti itu,” imbuh mantan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan itu.
PT DLU sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut, khususnya penyedia layanan angkutan laut antar pulau di Indonesia.
Perusahaan ini dikenal sebagai operator kapal penumpang dan barang, serta memiliki jaringan pelayaran yang melayani berbagai rute di seluruh Indonesia, termasuk antara pulau-pulau besar dan kecil.
DLU juga memiliki armada kapal yang digunakan untuk melayani perjalanan penumpang dan logistik. Selain itu, perusahaan ini turut berperan dalam mendukung mobilitas orang dan distribusi barang di wilayah Indonesia yang sangat luas dan terpisah oleh laut.

Bambang Haryo Soekartono (BHS), Penasihat Utama PT DLU yang jugan hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya memiliki komitmen tinggi menghadirkan layanan angkutan laut berkualitas, baik dari sisi fasilitas, manajemen dan keselamatan.
“Angkutan laut di Indonesia, itu mengacu kepada aturan internasional SOLAS (Safety of Life at Sea), bahkan aturan itu di atas aturan internasional yang diadopsi dari International Maritime Organisation (IMO).”
“Itu wajib bagi semua kapal, hanya kita di DLU menambahkan beberapa item lagi yang di luar dari aturan standarisasi itu sehingga menjadi lebih baik,” ungkap anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, terkait persiapan angkutan lebaran, BHS mengungkapkan pihaknya dalam Rakernas tersebut akan melakukan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2024 untuk perbaikan pada angkutan lebaran tahun 2025 ini.
“Kami siapkan armada terbaik, termasuk sumber daya manusianya, baik itu yang di laut maupun darat, konsinyering selama dua bulan, dua puluh empat jam penuh, kita siapkan armada, sumber daya manusia termasuk keselamatannya,” katanya.
Hasil rapat evaluasi, kata BHS, akan menjadi bahan pembahasan saat rapat bersama Kementerian Perhubungan terkait persiapan pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2025. BHS memastikan DLU akan menyiapkan armada terbaik dalam menyambut momen angkutan lebaran.
“Kementerian nanti akan menanyakan, berapa kapal nanti yang akan DLU operasikan, kesiapan sumber daya manusianya bagaimana sampai kalau di DLU itu, kesiapan maintenance facility nya bagaimana. Jika terjadi kerusakan saat menjelang lebaran, mana-mana galangan kapal yang harus buka 24 jam untuk menjamin bilamana terjadi emergensi,” paparnya.
“Kita ada 48 kapal yang disiapkan, di titik-titik yang padat, seperti Padangbai-Lembar, Merak-Bakauheni, dan yang menuju ke Banjarmasin,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga membahas kesiapan angkutan logistik saat lebaran. Menjelang Lebaran menurutnya angkutan logistik biasanya dihentikan.
“Jadi disini bagaimana caranya logistik terakomodir. Sebelum ada kebijakan, kami berusaha mempersiapkan kesiapan kelancaran angkutan logistik ini. Jadi angkutan logistik masuk dalam persiapan angkutan lebaran,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, BHS juga menyinggung UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam UU tersebut yang berwenang memeriksa setiap terjadi kecelakaan angkutan laut adalah penyidik pegawai negeri sipil.
Penyidik instansi lain hanya dapat masuk melakukan penyidikan jika ada permintaan dari penyidik pegawai negeri sipil yang disetujui oleh Menteri Perhubungan.
“Jika belum disetujui Menteri Perhubungan gak bisa. Karena Menteri Perhubungan juga ikut bertanggung jawab di dalam itu. Jadi di sini kalau ada instansi lain yang ikut campur, berarti dia melanggar undang-undang. Dan pelanggaran undang-undang hukumannya kan berat itu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan