DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Denpasar, Heriyanti, hakim ketua yang mengadili perkara pidana tuduhan pemalsuan silsilah dalam konflik klaim kepemilikan tanah waris Jero Kepisah Denpasar menolak eksepsi Terdakwa Ngurah Oka.

Hakim Heriyanti berkeyakinan perkara ini perlu dilakukan pembuktian sebelum dapat disimpulkan apakah kasus ini merupakan perkara perdata atau pidana, sebagaimana pandangan kuasa hukum Terdakwa yang menilai kasus kliennya ini adalah perdata karena terkait klaim hak.

Baca juga :  P21 Perkara Silsilah Jero Kepisah Dinilai Janggal

“Apa yang dibacakan oleh Hakim (putusan sela, red) prinsipnya eksepsi kami ditolak dan kembali pada pembuktian. Majelis Hakim berpikiran bahwa pembuktian harus dijalankan dulu,” ujar Kedek Duarsa SH MH CLA, usai sidang agenda pembacaan putusan sela di PN Denpasar, Selasa 24 Desember 2024.

Kadek Duarsa mengatakan menghormati keputusan tersebut dan akan memaksimalkan dalam pembuktian walaupun menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus membuktikan dalil-dalil dalam dakwaannya.

Baca juga :  Kontroversi Perkara Silsilah Jero Kepisah Tuai Sorotan Publik

“Kami akan sangat berusaha menghadirkan atau membuktikan bahwa memang benar klien kami tidak ada permasalahan secara pidana. Dan perkara ini murni perdata,” ujarnya.

Dalam sidang, Kadek Duarsa juga kembali mempertanyakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang tidak diberikan oleh jaksa. Padahal dokumen itu menjadi dasar pembelaan untuk kliennya.

“Sesuai dengan KUHAP 143 pasal 4 itu seharusnya dan wajib diberikan salinan berkas paling tidak BAP dari Jaksa Penuntut Umum. Pada saat pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan seharusnya sudah diberikan ke kami,” ungkapnya.

Baca juga :  Kuasa Hukum Jero Kepisah: Polisi Jangan Jadi 'Alat' Mafia Tanah !

Diketahui, sejak awal kasus ini menjadi sorotan karena santer diduga ada ulah mafia tanah di dalamnya. Diduga, Ngurah Oka menjadi target kriminalisasi dengan tujuan menekan agar mau menyerahkan seluruh atau sebagian dari tanah waris Jero Kepisah seluas 8.6 Ha di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.

Reporter: Yulius N
Editor: Ngurah