DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Flatform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, bertempat di Pullman Hotel Legian Beach, Rabu (20/11/2024).

Dalam sambutan pembuka, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Admojo mengungkapkan saat ini berdasarkan data Dewan Pers jumlah media di Indonesia yang tercatat sebagai konstituen Dewan Pers sebanyak 5019 media. Dari jumlah tersebut 3886 atau 77,43 persen merupakan perusahaan pers berbasis digital.

“Hal itu mengartikan bahwa di Indonesia, sebagian besar media-media yang ada adalah media-media berbasis siber atau digital,” terang Suprapto.

Meski demikian Suprapto mengatakan dari sisi revenue, pendapatan media digital saat ini sangat jauh dari harapan. Hal ini membuat kondisi media digital di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Salah satunya di Provinsi Bali. Suprapto mengatakan perkembangan media di Bali cukup pesat. Saat ini terdapat 42 media yang telah terdaftar di dewan pers. 19 media digital, 12 televisi, dan sisanya merupakan media cetak.

Untuk itu, ia berharap sosialisasi dan keberadaan Pepres 32 Tahun 2024 mampu memperbaiki pendapatan media digital Indonesia. Seiring dengan membaiknya pendapatan, praktik jurnalisme berkualitas dapat di produksi oleh media digital.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Asosiasi Perusahaan Pers, Asosiasi Wartawan, dan Perusahan Pers di Bali.

Diketahui, sejak Perpres 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahan Platform Digital pada bulan September 2024, KTP2JB terus memastikan bahwa perusahaan platform digital turut mendukung jurnalisme berkualitas.

Reporter: Agus Pebriana