DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah ada regulasinya.

Untuk itu, Koster-Giri menilai tidak akan ada masalah dikemudian hari meski tidak satu jalur dari partai yang sama dengan pemerintah pusat.

Baca juga :  Kunjungan Wayan Koster ke Penenun Kain Bebali di Seraya: Kenangan Masa Kecil dan Dukungan untuk Pelestarian

Hal tersebut disampaikan Koster-Giri dalam debat kedua Pilgub Bali, di The Meru Convention Center, Sabtu (09/112024).

Koster-Giri mengatakan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian juga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Baca juga :  Tim Hukum Koster-Giri Laporkan Informasi Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Polda Bali

Selain itu, kata Koster, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengatur karakteristik khusus Bali.

“Undang-Undang ini sangat penting untuk berlaksanakan,” tegas Koster.

Dengan demikian, kata Koster, tidak menjadi masalah jika tidak satu jalur dengan pemerintah pusat. Karena itu, menurut Koster, sudah diatur dalam undang-undang.

Baca juga :  Jadi Isu Politik, Defisit APBD Tahun 2023 ‘Disikat’ Anak Muda Bali

“Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Bali dibangun dengan koordinasi dan komunikasi yang sangat baik dan produktif,” pungkasnya.

Adapun dalam Pilgub Bali pasangan Koster-Giri diusung oleh PDI Perjuangan, Hanura, Perindo, PPP, PKB, PBB, Gelora, Buruh, dan Ummat. Sementara lawan Mulya-PAS didukung oleh Gerindra, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

Editor: Agus Pebriana