DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah ada regulasinya.

Untuk itu, Koster-Giri menilai tidak akan ada masalah dikemudian hari meski tidak satu jalur dari partai yang sama dengan pemerintah pusat.

Baca juga :  Asa Pengrajin Arak dan Petani Garam Karangasem di Pundak Wayan Koster

Hal tersebut disampaikan Koster-Giri dalam debat kedua Pilgub Bali, di The Meru Convention Center, Sabtu (09/112024).

Koster-Giri mengatakan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian juga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Baca juga :  Koster Tegaskan Bukan Tolak Piala Dunia, tapi Timnas Israel, Ini Alasannya

Selain itu, kata Koster, Bali telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengatur karakteristik khusus Bali.

“Undang-Undang ini sangat penting untuk berlaksanakan,” tegas Koster.

Dengan demikian, kata Koster, tidak menjadi masalah jika tidak satu jalur dengan pemerintah pusat. Karena itu, menurut Koster, sudah diatur dalam undang-undang.

Baca juga :  Kiat Bugar Koster-Giri Jalani Tes Kesehatan

“Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Bali dibangun dengan koordinasi dan komunikasi yang sangat baik dan produktif,” pungkasnya.

Adapun dalam Pilgub Bali pasangan Koster-Giri diusung oleh PDI Perjuangan, Hanura, Perindo, PPP, PKB, PBB, Gelora, Buruh, dan Ummat. Sementara lawan Mulya-PAS didukung oleh Gerindra, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

Editor: Agus Pebriana