Siap Kerja Lebih Keras: Koster Fokus Lanjut Pembangunan, Giri Program Kemasyarakatan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Calon Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk bekerja lebih keras lagi pada periode kedua. Wayan Koster akan fokus menuntaskan pembangunan, sementara Giri Prasta akan fokus pada tugas-tugas kemasyarakatan.
Selain pembangunan, Wayan Koster juga akan fokus menggali sumber pendapatan daerah dengan memaksimalkan berbagai potensi yang ada, mulai dari pungutan wisman hingga pengelolaan aset daerah.
Dengan mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali beserta peraturan turunannya, Koster yakin pemerintah daerah dapat menggali sumber pendapatan dari berbagai aspek yang ada di Pulau Dewata.
“Kami sudah bekerja keras di periode pertama. Kini, di lima tahun ke depan, banyak hal yang harus kami tuntaskan. Saya lebih fokus pada pembangunan yang perlu diselesaikan, sementara Pak Giri Prasta akan fokus pada tugas-tugas kemasyarakatan,” ujar Koster, saat menggelar kampanye di Gianyar, Sabtu (19/10/24).
Lebih lanjut, Koster menjelaskan, UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali beserta peraturan turunannya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah menggali sumber pendapatan dari segala aspek di Pulau Dewata.
Seperti diketahui, satu diantaranya langkah brilian Koster yang dipuji krama Bali yakni pungutan wisatawan asing (PWA) yang berlaku di Bali sejak 14 Februari 2024. Pungutan ini dikenakan sebesar Rp150.000 per orang dan dibayarkan secara elektronik (nontunai). Kini sudah hampir Rp 300 M terpungut.
Pungutan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Pungutan ini hanya dikenakan sekali selama wisatawan asing berada di Bali.
Pembayaran pungutan dapat dilakukan melalui: Aplikasi atau situs lovebali.baliprov.go.id, Transfer bank, Akun virtual, QRIS, Meja pembayaran di bandara atau pelabuhan di Bali.
Pungutan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok, di antaranya Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, Awak atau kru maskapai moda transportasi Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) Pemegang visa penyatuan keluarga
Pemegang golden visa atau visa APEC Business Travel.
Tinggalkan Balasan