DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penghargaan diberikan atas dukungan Kejagunh dalam mensukseskan pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Piagam penghargaan tersebut tertuang dengan Nomor: 2011/KPG.02.06/2024 yang diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Jaksa Agung dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin 23 September 2024.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengatakan penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Aparatur Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Baca juga :  Jaksa Agung Beri Amanat ke 397 Calon Jaksa

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jaksa Agung.

Adapun program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023.

MoU diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.

Baca juga :  Jaksa Agung Resmikan Rumah Sakit Adhyaksa

Untuk diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Inteljen Melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, sehingga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik Kejaksaan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Desa PDTT menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan oleh Kemendes PDTT sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung yang ikut mensukseskan Pembangunan Desa dengan turut mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga :  ST Burhanuddin Resmi Buka Rakernis Kajagung RI

“Program Jaga Desa terbukti membantu sukseskan pembangunan desa-desa di Indonesia dan telah berhasil mengawasi penyaluran dana desa agar dapat digunakan secara efektif untuk percepatan pembangunan di desa.” ujar Menteri Desa PDTT.

Tak hanya itu, Menteri Desa PDTT juga menyampaikan bahwa program Jaga Desa turut membuat penyaluran Dana Desa ini tepat sasaran dan program desa untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat desa bisa maksimal.

Editor: Agus Pebriana