DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus menggencarkan upaya penertiban baliho kadaluwarsa yang dipasang di badan jalan. Penertiban ini guna mempercantik wajah kota.

Adapun lokasi penertiban yaitu di Jalan Patimura, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nangka, dan beberapa jalan lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra ditemui disela-sela penertiban menjelaskan, bahwa baliho-baliho yang diturunkan merupakan yang sudah melewati masa berlaku.

Baca juga :  Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kotori Wajah Kota Denpasar

Selain baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet juga menjadi sasaran penertiban untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kota.

“Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Melati, Jalan Pattimura, Jalan Letda Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Simpang Imam Bonjol, Jalan Pulau Belitung, dan Jalan Pulau Serangan,” ujarnya.

Baca juga :  Sampah Baliho Berujung di TPA, Satpol PP Dukung Green Election di Bali

Lebih lanjut disampaikan, dari penertiban tersebut, Satpol PP berhasil menurunkan 10 spanduk, 70 pamflet, 51 banner, 4 baliho, dan 1 umbul-umbul. Penertiban ini akan berlangsung berkesinambungan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wajah Kota Denpasar.

Baca juga :  Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Usang

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho, spanduk, atau materi iklan lainnya di tempat yang tidak semestinya.

“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana