DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebut pihaknya masih menemukan masyarakat uang bermain layangan di zona rawan.

“Masih ditemukan masyarakat yang bermain layang-layang di seputar zona rawan, saat ini Satpol PP sudah melakukan upaya agar ke depannya tidak ada lagi yang menerbangkan layangan di zona rawan,” terang Dharmadi kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Baca juga :  Pasca Helikopter Jatuh, Satpol PP Perketat Pengawasan Terhadap Pemain Layangan

Lebih jauh ia menyebut pihaknya akan melakukan pendekatan kepada humanis kepada masyarakat yang bermain layang-layang di zona rawan.

“Kita akan sosialisasi serta melakukan pemanggilan kepada orang tua anak yang bermain layangan di zona rawan, tujuannya adalah pemberian edukasi,” sambungnya.

Baca juga :  Satpol PP Bali Upayakan Pemanfaatan Limbah Baliho Kampanye

Ia menekankan bahwa zona rawan yang tidak diperbolehkan untuk menerbangkan layang-layang sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2000.

“Sudah ada Perda tentang layang-layang hal ini yang akan kita perkuat ke depanya dan akan dijadikan acuan untuk penindakan,” pungkasnya.

Baca juga :  Satpol PP Panggil Penari dan Pengibing Joged Viral untuk Diedukasi

Reporter. Dewa Fathur