DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25-27 Juli 2024.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta.

“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami menghimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini sampai tiga hari kedepan dan kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujarnya Sekda Bali Dewa Made Indra.

Baca juga :  Pemprov Bali Sabet Tiga Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

Ia menambahkan segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali turut berduka cita dan berbelasungkawa atas wafatnya Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 Hamzah Haz.

“Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mengantarkan ke tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ujar Dewa Indra

Adapun Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional menyampaikan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya.

Baca juga :  Cok Ace Tegaskan Pemprov Komit Bentengi Alam dan Budaya Bali

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

Baca juga :  Pemprov Bali Raih Rangking Pertama Dalam Hasil Penilaian Kualitas Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021

Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.

“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut.

Editor: Agus Pebriana