Dijanjikan Uang Rp 200 Ribu, Dua Remaja Diamankan saat Ambil Sabu-Sabu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bali berhasil mengamankan dua orang Remaja berinisial MR dan MF saat kedapatan mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pura Demak Lange 1, Pemecutan Kelod, Denpasar, Jumat 5 Juli 2024.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada hari Jumat 5 Juli 2025, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang membawa bungkusan coklat, pada saat diperiksa oleh petugas dan disaksikan oleh saksi-saksi, bungkusan coklat tersebut berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki berat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram nett,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Rabu (10/7/24).
Lebih lanjut ia menyebut, saat diinterogasi kedua remaja tersebut mengaku mendapat perintah dari ayah MR berinisial AZ dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 200 ribu.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF yang merupakan anak dibawah umur menerangkan bahwa diperintahkan mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR dengan dijanjikan uang sejumlah Rp 200 ribu, tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut,” sambungnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim meluncur ke kediaman AZ untuk melakukan pengaman. “Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga sekira pukul 23.30 wita Tim berhasil menemukan ZA di rumah nya di Jalan Kebo Iwa Denpasar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, kemudian ZA mengakui bahwa telah memerintahkan MR dan MF untuk mengambil paket berisi narkotika tersebut. “Tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Saat ini kedua anak tersebut telah dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan pembinaan dan dijadikan saksi dalam kasus ini.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan