DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Akademis Universitas Warmadewa, Prof I Made Suwitra, menyebut diberlakukan nya peraturan mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi tanah masyarakat adat, bukanlah suatu pertanda kiamat bagi eksistensi Desa Adat di Bali.

Ia menyebut diberlakukan nya HPL menjadi terobosan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat terhadap tanah itu sendiri.

“Tanah yang masuk ke dalam HPL akan lebih tertana keberadaannya, mengingat dalam HPL tersebut akan dijelaskan keberadaan tanah tersebut untuk apa, tidak ada penarikan tanah tersebut secara sewenang-wenang,” ujar Prof Suwirta saat diwawancarai diksimerdeka.com, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut ia menyebut bahwa HPL tersebut tidak mengatur batasan waktu untuk penguasaan suatu bidang tanah.

“Misalkan di atas tanah HPL tersebut berdiri bangunan berupa kantor, selama tanah tersebut peruntukannya masih sebagai kantor, tidak akan ada penarikan selama penggunaan tanah tersebut masih sesuai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Advokat I Wayan Sumardika merasa keberatan atas dicabutnya hak desa adat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah desa adat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh warga adat, ia bahkan menyebut desa adat bisa saja Bubar bahkan punah ke depannya.

Lebih lanjut ia menyebut, hal tersebut tertuang dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 14 tahun 2024. Dimana salah satu aturan di dalamnya, melarang desa adat tidak boleh sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah adat, tetapi desa adat hanya sebatas Pemegang Sertifikat Hak Penggunaan Lahan ( HPL ).

“Bersiaplah Desa Adat di Bali akan punah dan bubar, ketika tidak mendapat perlindungan dari pemerintah dan negara, hanya karena adanya aturan yang melarang desa adat tidak boleh sebagai pemegang hak milik atas tanah adat, tetapi desa adat hanya sebatas Pemegang Sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL), saya tidak terima akan hal tersebut, kita disamakan dengan investor,” ujar Sumardika, Saat diwawancarai di Denpasar, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila Desa Adat di Bali hanya sebagai Pemegang Sertifikat Hak Penggunaan Lahan ( HPL ), ini pertanda tanah adat dimaksud bukan menjadi milik desa adat, melainkan hanya sebatas memiliki hak menggunakan tanah.

“Ketika batas hak penggunaan tanah tersebut berakhir, maka tanah adat tersebut akan menjadi milik pemerintah atau negara, disinilah tanda-tanda kiamat bagi Desa Adat di Bali akan terjadi, karena bisa saja tanah tersebut diambil alih oleh Pemerintah maupun Negara dengan alasan apapun,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur