Ongkos Politik Mahal Jadi Alasan Nihil Calon Independen di Pilgub Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengamat Politik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) I Nyoman Subanda menilai ongkos politik yang mahal menyebabkan nihilnya calon independen atau perorangan dalam Pemilihan Gubernur Bali 2024-2029.
Menurutnya, disamping waktu yang singkat dimiliki untuk memenuhi syarat dukungan minimal. Bakal calon independen juga harus mempertimbangkan ongkos politik yang dimiliki.
“Merujuk Pemilu Pilpres kemarin kan kental akan transaksi uang yang sangat tinggi sehingga ini membuat bakal calon independen akan berpikir ulang,” terangnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/05/2024).
Subanda mengatakan ongkos politik dimaksud yaitu pengeluaran untuk kampanye, menggerakan relawan sampai pada pembiayaan saksi. Ia pun mengatakan bahwa biaya tersebut tidak sedikit.
Lebih lanjut, kendati calon independen tersebut menang dalam sebuah pemilihan. Calon independen akan kesulitan karena tidak mendapatkan dukungan dari DPRD yang didominasi oleh anggota partai politik.
Hal ini tambahnya, membuat calon independen harus berpikir dua kali jika ingin maju dalam pemilihan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan bahwa tidak menerima berkas pendaftaran calon independen atau perseorangan usai membuka pendaftaran sejak 8-12 Mei 2024.
Ketua KPU Bali Dewa Lidartawan mengatakan hingga pukul 23.59 WITA, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal pasangan calon independen dalam Pilgub 2024 dinyatakan nihil.
Adapun jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh calon independen untuk maju dalam kontestasi Pilgub Bali 2024 yaitu sebanyak 277.909 dengan persebaran di minimal 5 kabupaten/kota.
KPU Bali pun telah melakukan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan untuk calon independen melalui web site, media sosial, serta rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi.
“Sosialisasi juga dilakukan disetiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri KPU Provinsi Bali,” terangnya.
Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai atau independen dengan terlebih dahulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan