DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, angkat bicara soal beredar video yang menyatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menerima sampah organik.

Made Rentin menegaskan bahwa kebijakan menutup TPA Suwung untuk sampah organik tidak berubah sampai saat ini. Sehingga video yang viral di tengah masyarakat tersebut tidak benar.

“Tidak benar bahwa TPA Suwung kembali menerima sampah organik. Yang berlaku adalah TPA tetap buka hanya untuk sampah anorganik dan residu. Sampah organik wajib dikelola dari sumbernya,” ujar Rentin di Denpasar, Jumat (1/8/2025).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penghentian metode open dumping, yang harus diberlakukan paling lambat 180 hari sejak ditetapkan pada 23 Mei 2025.

Baca juga :  Sampah Dibuat Sendiri, Harus Diselesaikan Sendiri

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menetapkan bahwa sejak 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Adapun sampah organik, mulai saat ini harus diproses langsung oleh rumah tangga, desa, atau komunitas masing-masing.

“Kebijakan ini telah disosialisasikan secara intensif sejak dua bulan terakhir melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan antara pemerintah desa dan pihak pengelola sampah,” lanjut Rentin.

Akibatnya, beberapa truk masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, hingga menimbulkan antrean panjang di pintu masuk TPA Suwung dan mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga :  Bulan Bahasa Bali VI Resmi Ditutup

Sebagai bentuk toleransi hari pertama, DKLH Bali memberikan kelonggaran kepada truk dengan maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk ke TPA. Namun Rentin menegaskan bahwa mulai 2 Agustus 2025, aturan akan ditegakkan secara penuh tanpa pengecualian.

“Kami minta seluruh pihak mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Tidak ada perubahan kebijakan: TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu,” tegasnya.

Rentin juga mengimbau kepala desa, lurah, dan bendesa adat untuk terus mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan seperti Teba Modern sebagai solusi pengelolaan sampah organik di tingkat lokal.

Baca juga :  Sekda Bali: Pertumbuhan Ekonomi Bali Harus Berikan Kesejahteraan

“Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga Bali tetap bersih, sehat, dan lestari,” tutupnya.

Sementara itu, Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, mengingatkan pentingnya pelaksanaan SK Menteri LHK secara konsisten. Menurutnya, jika dalam 180 hari open dumping tidak dihentikan, maka akan ada ancaman pidana.

“Kalau pemerintah daerah lalai menjalankan SK menteri dan tetap memberi kelonggaran, bukan tidak mungkin pejabat DKLH justru yang akan dipidanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pergub Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah enam tahun berlaku. Sudah waktunya, katanya, seluruh elemen masyarakat disiplin dan bertanggung jawab atas sampahnya sendiri.

Editor: Agus Pebriana