DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) komitmen memberantas peredaran gelap kejahatan narkoba. Hal ini dibuktikan dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan melalui pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng.

Kompol Raden Real Mahendra mengatakan dalam pemusnahan itu menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Baca juga :  Geng Motor Akan Jadi Sasaran Operasi Pekat I Tinombala

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan melapor ke polisi terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama lawan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” kata Raden usai ikut serta dalam pemusnahan barang bukti, Selasa (7/5/2024).

Baca juga :  Melanggar Aturan Dua Personel Brimob Polda Sulteng Dipecat

Dalam kegiatan tersebut, Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan berat total mencapai 3 kilogram.

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan berbagai pihak terkait antara lain Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Balai POM, serta kuasa hukum para tersangka.

Baca juga :  Polda Sulteng Kini Punya Ditressiber Tangani Cyber Crime

Dia menjelaskan, sabu seberat 3 kilogram itu sudah ditangani pihaknya pada Maret 2024 dan sudah ditangkap 5 orang tersangka.

“Saat ini kami sedang dalam proses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun,” jelasnya.

Editor: Agus Pebriana