DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyita barang bukti berupa sabu seberat 7.686,82 gram dan ganja 1.000 gram serta 2.816 obat berbahaya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan penyitaan barang bukti tersebut berasal dari 68 pelaku kasus peredaran narkoba dari bulan Januari 2024.

Baca juga :  Status Dinaikan, 27 Saksi Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Diperiksa

Lebih lanjut Wienartono mengatakan dari 68 kasus yang terungkap, ada 88 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Narkoba wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,“ kata Djoko di Palu, Selasa (6/2/2024).

Tak bisa dipungkiri, kata Djoko, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran.

Baca juga :  Propam Polda Sulteng dan POMAD Gelar Razia Oknum Anggota di THM

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam membantu mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga.

Menurutnya, keterlibatan orang tua dalam memberikan pendidikan dan pengawasan kepada anaknya berpengaruh besar dalam menghindari dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

Baca juga :  RDP di Polda Sulteng, Sudding Ingatkan Deteksi Dini Peredaran Narkoba

“Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani melaporkannya ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Editor: Agus Pebriana