Bawaslu Bali: Pegawai Kontrak dan Honorer Dilarang Terafiliasi Parpol
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengatakan pegawai kontrak atau honorer dilarang terafiliasi partai politik guna menjaga netralitas pelayanan publik.
Hal ini lantaran pegawai kontrak dan honorer menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan sama seperti ASN dan PPPK, pegawai kontrak dan honorer juga dilarang terafiliasi dengan partai politik dan harus menjaga netralitas dalam pemilihan umum.
Dalam UU ASN terdapat asas netralitas yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum,” tuturnya.
Senada dengan Ariyani, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Putu Eric Suryadewa mengatakan bahwa bukan cuma PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga honorer dan kontrak.
Menurutnya, Menteri PANRB RI telah menerbitkan Surat Edaran No. 01/2023 per tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
“Dimana, dalam surat edaran tersebut, tertuang aturan bahwa, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” pungkas Eric
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan