DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sayangkan opini liar di publik yang menyatakan 5 Terdakwa sebagai karyawan. Menurut mereka para Terdakwa merupakan founder otak dari PT DOK.

“Mereka (5 Terdakwa) itu founder. Bukan sebagai orang suruhan dari Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa,” ungkap salah satu korban PT DOK, I Ketut Sudiarta Antara, saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi, Kamis (19/04/2024).

Untuk membuktikan hal tersebut, Ia pun siap membeberkan barang bukti berupa video kepada para hakim. Dalam video tersebut, lanjut Sudiarta memperlihatkan 5 Terdakwa mengajak I Nyoman Tri Dana Yasa membuat PT DOK.

Baca juga :  Korban Kecewa, 5 Founder PT DOK Dituntut Hanya 1.8 Tahun

“Kami sudah menyiapkan flasdist bahwa mereka mengaku sebagai pendiri. Bila perlu nanti videonya akan dimunculkan,” terangnya.

Ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan bijak dan adil bagi ratusan para korban investasi bodong PT DOK.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi PT DOK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi.

Adapun 7 orang saksi yang dihadirkan pada sidang, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/04/2024), yaitu Ketut Sudiarta Antara, Oka Ardana, Putu Sukadana, Ni Made Siti, Suryanta, Samuel, dan Dewi Latrini.

Baca juga :  Hukuman 5 Founder Dikorting Jadi 1 Tahun, Korban PT DOK Kecewa

Dalam persidangan, salah satu saksi Oka Ardana mengaku mengalami kerugian sebesar 50 juta dari investasi bodong PT DOK. Oka menceritakan awalnya ia bergabung karena ajakan seorang teman bernama Wayan Eka yang merupakan pegawai di perusahan tersebut.

“Karena ajakan itu saya percaya. Terlebih ketika diedukasi, para edukator PT DOK mengatakan bahwa investasi ini minim resiko, resikonya hanya menunggu,” ungkap Oka Antara.

Hal senada juga disampaikan saksi lainya, Suryanta. Dihadapan majelis hakim, dirinya mengaku bergabung dengan PT DOK berawal dari ajakan seorang teman bernama Wayan Sujana. Kemudian ia pun mengunjungi kantor PT DOK untuk mengikuti edukasi.

Baca juga :  Kasus PT DOK: Lima Terdakwa Diduga Otak yang Menjalankan Sistem

“Edukasinya sangat bagus. Katanya investasi disini minim resiko, selain itu juga mereka memperlihatkan bukti-buktinya,” terangnya.

Akibat berinvestasi di PT DOK, Suryanta mengaku mengalami kerugian sebesar 90 juta. Untuk itu, ia pun meminta agar korban bisa segara diberikan keadilan.
Diketahui 5 terdakwa dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Reporter: Agus Pebriana