DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar tengah bersiap-siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu persiapan yang dilakukan adalah membuka kotak hasil untuk mengambil dokumen asli sebagai bukti.

Pembukaan kotak ini mempedomani Surat Dinas dari KPU RI nomor 547/PY.01. 1-SD/07/2024 dimana KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil TPS untuk membuka dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Baca juga :  Pilwali Denpasar Tidak Akan Dihiasi Calon Independen

Ketua KPU Denpasar Sekar Anggraeni mengatakan pencarian alat bukti ini tidak lepas dari gugatan yang dilayangkan deputi hukum tim Pemenangan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi yang ditenggarai adanya dugaan pelanggaran berupa surat suara yang diterima TPS melebihi jumlah DPT + 2%.

Adapun dugaan pelanggaran, menurut Deputi Hukum- Tim Pemenangab Ganjar-Mahfud telah terjadi di 35 provinsi di Indonesia, khusus di Kota Denpasar, terjadi di TPS 26, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca juga :  KMHDI Nilai Hakim MK Tidak Akan Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

Sekar mengatakan alat bukti yang diperlukan untuk mencari kebenaran pada perselisihan tersebut antara lain BA Serah Terima Logistik, tanda terima penyerahan BA dan Sertifikat Pleno Kota, foto/copy daftar hadir peserta rapat pleno rekap tingkat kota.

Kemudian, D Hasil PPWP Kab/Kota Kota Denpasar Dapil 1, Tanda Terima BA & sertifikat kepada saksi dan bawaslu kec. Denbar, daftar hadir undangan pada saat rekap di kec.denbar, D kejadian Khusus, pada saat rekap Kec. Denbar,

Baca juga :  Parpol Kena Warning MK! PKS: Kuota Perempuan Bukan Sekadar Tempelan

Lalu, D Hasil kecamatan PPWP (BA & sertifikat, rekap kec. Denbar), D hasil kecamatan PPWP (pemecutan kelod), tanda terima penyerahan C hasil salinnan dari KPPS ke Saksi, C hasil PPWP, C hasil salinan PPWP, C Kejadian Khusus, C daftar hadir DPT, C daftar hadir DPTB.

Kegiatan ini berkoordinasi dan disaksikan dari pihak KPU Kota Denpasar terdiri dari Ketua dan Anggta beserta Sekretaris dan kesekretariatan KPU Kota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, pihak Kepolisian, dan dimonitoring oleh KPU Provinsi Bali dan berjalan dengan lancar.

Editor: Agus Pebriana