DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Terdakwa tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) atau gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung berinisial IPS menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (22/03/2024).

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan IPS sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan.

JPU mengatakan, Terdakwa meminta memaksa dan menerima sejumlah uang dari korban untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Baca juga :  5 Saksi Dihadirkan untuk Beberkan Modus Pungli ASN Badung

JPU mengungkapkan, dari Saksi Nyoman Alit Widana, IPS menerima Rp. 47.000.000, Saksi I Nyoman Gede Suarjaya sebesar Rp. 57.000.000, Ni Nengah Suyani sebesar Rp. 174.000.000, dan dari I Putu Indrayana menerima Rp. 380.000.000.

Atas perbuatan tersebut, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang rubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” sambung JPU.

Baca juga :  Terkuak,Ternyata Bukan Riana Orang Pertama yang Dihubungi Investor

“Atau perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) IPS, Lukman Hakim mengungkapkan bahwa klienya tidak mengajukan eksesip atau nota kebaratan lantaran ingin fokus pada perbuktian di persidangan.

Baca juga :  Terkuak,Ternyata Bukan Riana Orang Pertama yang Dihubungi Investor

“Kami ingin fokus pada pembuktian dipersidangan saja,” ungkap Lukman Hakim saat ditanya alasan tidak mengajukan eksesip terhadap dakwaan JPU.

Diketahui IPS diduga merekrut calon pegawai dengan iming-iming jabatan tertentu dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai pengelola administrasi. Untuk menjadi pegawai, setiap calon harus memberikan sejumlah uang kepada IPS guna mendapatkan jabatan tertentu.

Reporter: Agus Pebriana