JPU Kejari Badung Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan di Sempidi
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan oleh kelompok silat di Sempidi berinisial RS, BFHS, OYB, dan AHM dari Penyidik Polres Badung, Rabu (20/03/2024).
Para tersangka disangka melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kepala Kejari Badung Suseno mengatakan kasus ini berawal pada saat para tersangka membaca pesan Whatsapp di group PSHT yang meminta anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari aggota IKSPI atau biasa disebut “kera sakti”.
“Ini dilakukan untuk aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo, anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI,” terangnya.
Setelah berkumpul didepan perumahan Citra Land dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 wita, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Disana, para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada 1 orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI, sedangkan satu lagi sendirian. Kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang.
“Namun 2 sepeda motor berboncengan anggota IKSPI tersebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang, melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, Tersangka P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” terangnya.
Suseno mengatakan berakhirnya tahap II, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Selanjutnya dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari 20 Maret- 9 April 2024 di Lapas Kerobokan.
Hingga saat ini sudah ada 5 (lima) tersangka yang sudah dilakukan tahap 2 yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan